Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penegakan hukum terkait amnesti pajak dan menghentikan semua proses pemeriksaan tindak pidana perpajakan untuk mendukung keberhasilan program tersebut.
"Sampaikan ke publik bahwa kami tidak melakukan law enforcement (penegakan hukum) sama sekali. Zero," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin.
Ken mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah membuat peraturan terkait keputusan penghentian proses pemeriksaan tersebut.
"Sudah saya putusin, saya bikin peraturannya. Jadi yang sedang diperiksa berhenti saja. Tenang kan?," kata dia.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, amnesti pajak dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.
Pasal 3 Ayat (3) UU Pengampunan Pajak juga menyebutkan setiap wajib pajak berhak mendapatkan amnesti pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan tindak pidana perpajakan untuk menciptakan kesuksesan amnesti pajak.
"Kami stop semua pemeriksaan. Saya menegaskan bahwa kami sesuai UU Pengampunan Pajak menutup seluruh pemeriksaan," kata Sri.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan biasanya menjadi momok pengusaha dan wajib pajak menganggap aparat pajak sebagai instrumen menakut-nakuti para wajib pajak.
"Mereka kalau menggunakan tindak pidana bidang perpajakan tujuannya untuk enforce. Sehingga seperti pisau, untuk sebagai ancaman atau sebagai pendisiplinan. Kalau berlebihan bisa menjadi intimidator. Kami berusaha agar aparat pajak tidak menggunakan itu (untuk intimidasi)," ucap Sri.
Nomor pengaduan yang disediakan khusus untuk program amnesti pajak juga disiapkan untuk menerima pelaporan adanya dugaan intimidasi ataupun upaya menakut-nakuti.
Ditjen Pajak tegaskan tidak melakukan penegakan hukum
1 Agustus 2016 22:00 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: