Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad membenarkan bahwa terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, batal dieksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah melalui kajian komprehensif.

"Melalui kajian yang komprehensif (alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali, red.)," katanya melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat dinihari.

Ia menyebutkan untuk sementara ini, empat terpidana mati dahulu yang dieksekusi mati, yakni Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria).

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci alasan kajian komprehensif tersebut.

Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Aqil Nadeem, mengatakan pihaknya tetap meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya dan menyelidiki kembali kasus itu.

"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya," kata Dubes Nadeem kepada Antara seusai seminar "Kashmir Black Day" di Jakarta, Rabu (27/7).

Kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang dikabarkan akan dieksekusi Jumat dan telah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bahwa hukuman terhadap dia tidak adil.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang karena saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Zulfiqar Ali (52), dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar, katanya.