Akhir perjalanan gembong narkoba Freddy Budiman
29 Juli 2016 02:50 WIB
Sejumlah kerabat dan keluarga mengangkat peti berisi jenazah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba berkewarganegaraan Indonesia, Freddy Budiman ketika tiba dirumah keluarga di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/7/2016).(ANTARA/M Risyal Hidayat)
Jakarta (ANTARA News) - Gembong narkoba, Freddy Budiman akhirnya meregang nyawa lewat peluru penembak dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dinihari WIB.
Freddy Budiman merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tingkah polah Freddy Budiman menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane adalah seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Kalapas Thurman Hutapea.
Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 ini yang menjadi bandar narkoba kelas internasional itu, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Dia pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Dan menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.
Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontrainer.
Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad di Cilacap, menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.
Pertama (dieksekusi) Freddy Budiman, katanya.
Selanjutnya jenazah Freddy Budiman akan dibawa ke kampung halamannya di Surabaya.
Sebelumnya, pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.
"Freddy mengucapkan permintaan maaf diantaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu.
Dia telah bertemu kliennya tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat dan tobat nasuha.
"Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.
Freddy Budiman merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tingkah polah Freddy Budiman menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane adalah seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Kalapas Thurman Hutapea.
Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 ini yang menjadi bandar narkoba kelas internasional itu, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Dia pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Dan menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.
Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontrainer.
Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad di Cilacap, menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.
Pertama (dieksekusi) Freddy Budiman, katanya.
Selanjutnya jenazah Freddy Budiman akan dibawa ke kampung halamannya di Surabaya.
Sebelumnya, pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.
"Freddy mengucapkan permintaan maaf diantaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu.
Dia telah bertemu kliennya tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat dan tobat nasuha.
"Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: