Jakarta (ANTARA News) - DPR menyetujui pengesahan rancangan undang-undang tentang paten menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis.

DPR menyampaikan persetujuan itu setelah mendengarkan laporan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten John Kenedy Azis dan pandangan akhir pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Paten mengatakan meski sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten namun dirasa perlu ada perbaikan dan penyesuaian.

"Perkembangan teknologi harus diikuti dengan perlindungan kekayaan intelektual, sesuai dengan ketentuan internasional," kata John.

Dalam RUU Paten yang dibahas dalam satu tahun terakhir, ada penambahan sejumlah aturan yang diharapkan bisa mendorong pengembangan inovasi dan penelitian nasional melalui pengaturan paten.

John mengatakan aturan yang ditambahkan antara lain mengenai tugas komisi paten, pengajuan secara elektronik, skema pembagian royalti peneliti dan penyempurnaan pola publikasi invensi.

Tentang usul pembentukan badan pengawas paten independen yang tidak berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pansus menyatakan bahwa yang perlu dilakukan adalah koordinasi antar bidang yang mengurus paten dan juga penambahan anggaran untuk mendukung inovasi dan penelitian.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhirnya, mengatakan keberadaan Undang-Undang Paten diharapkan meningkatkan kontribusi inovasi bagi perekonomian.

"Ini penting untuk mengelola dan mengembangkan potensi yang dimiliki dan berdaya saing. Perkembangan teknologi pada penguasaan teknologi berbasis keunggulan kompetetif," katanya dalam rapat paripurna yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh 409 anggota DPR.