DPR minta Kapolri jelaskan SP3 kasus kebakaran hutan
26 Juli 2016 17:32 WIB
Ilustrasi: Areal lahan dan hutan yang terbakar terlihat dari atas Helikopter BNPB jenis MI-8 di Desa Pangkalan Terap, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (10/6/2016). . (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian harus menjelaskan alasan institusinya, khususnya Polda Riau, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Provinsi Riau.
"Kapolri harus berikan penjelasan secara terbuka alasan-alasan dikeluarkannya SP3 kasus kebakaran hutan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri agar bisa diketahui alasan dikeluarkannya SP3, karena kasus itu memiliki dimensi internasional dan nasional.
Menurut dia, kasus itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan nyawa manusia sehingga publik bertanya-tanya mengapa Polri gampang mengeluarkan SP3.
"Publik bertanya kenapa Polisi gampang keluarkan SP3 karena kasus kebakaran hutan memiliki dimensi internasional dan nasional," ujarnya.
Menurut dia, kalau tidak ada penjelasan maka akan menimbulkan dugaan-dugaan di masyarakat karena banyak prasangka yang berkembang di publik terkait kasus itu.
Dia mencontohkan ada rumor yang menyebutkan bahwa Presiden memerintahkan Kapolri terbitkan SP3 karena mendapatkan tekanan dari pengusaha.
"Ada rumor menyebutkan Presiden perintahkan Kapolri terbitkan SP3 karena Presiden mendapatkan tekanan dari pengusaha sehingga hal ini butuh penjelasan," ucapnya.
Dia menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut karena penegakkan hukum tidak bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Sebelumnya Polda Riau mengeluarkan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tidak akan memihak perusahaan mana pun terkait penghentian penyidikan kasus kebakaran di Riau tahun 2015.
Menurutnya Polri akan melakukan peninjauan kembali terkait kasus-kasus tersebut.
"Saya melihat juga kan yang diajukan ke pengadilan sudah ada ya. Jadi bukan berarti semuanya di SP3. Nanti kita cari lagi untuk selama kurun waktu 2014-2015, sekarang yang sudah diajukan sebagai pelaku pembakaran hutan itu berapa, nanti kita infokan lagi lebih lengkap lagi," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Sementara itu terkait 15 perusahaan yang diduga sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau, menurut Boy mungkin saja kurangnya alat bukti yang menyebutkan perusahaan tersebut sebagai pelaku menjadikan penyidikan kasus tersebut dihentikan.
Boy juga mengaku Polri tidak akan memihak pada perusahaan manapun pada kasus ini.
"Kapolri harus berikan penjelasan secara terbuka alasan-alasan dikeluarkannya SP3 kasus kebakaran hutan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri agar bisa diketahui alasan dikeluarkannya SP3, karena kasus itu memiliki dimensi internasional dan nasional.
Menurut dia, kasus itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan nyawa manusia sehingga publik bertanya-tanya mengapa Polri gampang mengeluarkan SP3.
"Publik bertanya kenapa Polisi gampang keluarkan SP3 karena kasus kebakaran hutan memiliki dimensi internasional dan nasional," ujarnya.
Menurut dia, kalau tidak ada penjelasan maka akan menimbulkan dugaan-dugaan di masyarakat karena banyak prasangka yang berkembang di publik terkait kasus itu.
Dia mencontohkan ada rumor yang menyebutkan bahwa Presiden memerintahkan Kapolri terbitkan SP3 karena mendapatkan tekanan dari pengusaha.
"Ada rumor menyebutkan Presiden perintahkan Kapolri terbitkan SP3 karena Presiden mendapatkan tekanan dari pengusaha sehingga hal ini butuh penjelasan," ucapnya.
Dia menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut karena penegakkan hukum tidak bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Sebelumnya Polda Riau mengeluarkan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tidak akan memihak perusahaan mana pun terkait penghentian penyidikan kasus kebakaran di Riau tahun 2015.
Menurutnya Polri akan melakukan peninjauan kembali terkait kasus-kasus tersebut.
"Saya melihat juga kan yang diajukan ke pengadilan sudah ada ya. Jadi bukan berarti semuanya di SP3. Nanti kita cari lagi untuk selama kurun waktu 2014-2015, sekarang yang sudah diajukan sebagai pelaku pembakaran hutan itu berapa, nanti kita infokan lagi lebih lengkap lagi," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Sementara itu terkait 15 perusahaan yang diduga sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau, menurut Boy mungkin saja kurangnya alat bukti yang menyebutkan perusahaan tersebut sebagai pelaku menjadikan penyidikan kasus tersebut dihentikan.
Boy juga mengaku Polri tidak akan memihak pada perusahaan manapun pada kasus ini.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: