Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus narkoba Freddy Budiman.

"Sudah menerima (putusan PK) Freddy Budiman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Ia enggan menyebutkan apakah Freddy Budiman merupakan bagian dari 16 terpidana mati yang bakal dieksekusi Jilid III.

"Cuma kita persiapkan saja (nama Freddy)," katanya.

"Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan steakholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan."

Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan saat ini, ia mengatakan hal itu merupakan dalam persiapan pelaksanaan pidana mati.

"Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan," tegasnya.

Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya.

"Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata M Rum.

Ia menegaskan bahwa terkait persiapannya belum bisa dipersentase karena kurang sedikit saja, yakni, kurang selembar surat.

Pihaknya sendiri sudah melakukan notifikasi ke kedutaan masing-masing terpidana mati, hal itu, kata dia, merupakan bagian dari persiapan.

Sementara itu, berdasarkan informasi sumber di lingkungan Kejagung, eksekusi jilid III akan dilakukan pada 29 Juli 2016 mendatang. Jaksa eksekutor pada Selasa (26/7), sudah berangkat ke Cilacap, Jawa Tengah.