Kemenko PMK gelar rapat koordinasi bahas vaksin palsu
26 Juli 2016 12:04 WIB
Korban Vaksin Palsu Salah satu dari para orang tua anak korban vaksin palsu di RS Harapan Bunda, menjelaskan keluhan saat diterima ketua dan komisioner KPAI di KPAI, Jakarta, Kamis (21/7/2016). Para orang tua anak korban vaksin tersebut meminta KPAI memediasi mereka dengan pihak rumah sakit terkait sejumlah tuntutan terhadap RS Harapan Bunda. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) ()
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait vaksin palsu di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.
Hadir dalam rapat tersebut dari unsur Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Kepolisian, Ikatan Apoteker Indonesia dan unsur lainnya.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek saat ditemui sebelum mengikuti rapat tersebut mengatakan pihaknya telah melakukan vaksinasi ulang kepada sejumlah anak yang menjadi korban vaksin palsu.
Vaksinansi ulang, kata dia, diwajibkan kepada anak yang terpapar vaksin palsu.
Menurut Nila, vaksin merupakan kebutuhan anak di bawah usia 11 tahun. Umumnya, sistem kekebalan mereka belum baik sehingga vaksinasi menjadi penting.
Pemberian vaksin ulang, kata Nila, harus sesuai dengan takaran Ikatan Dokter Anak Indonesia agar tidak terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Kementerian Kesehatan, kata dia, telah bergerak untuk melakukan vaksinasi guna memberi pertolongan dan ketenangan kepada masyarakat.
Nila mengatakan pihaknya menyerahkan proses kasus ke Bareskrim Polri guna penyelidikan lrbih lanjut.
Hadir dalam rapat tersebut dari unsur Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Kepolisian, Ikatan Apoteker Indonesia dan unsur lainnya.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek saat ditemui sebelum mengikuti rapat tersebut mengatakan pihaknya telah melakukan vaksinasi ulang kepada sejumlah anak yang menjadi korban vaksin palsu.
Vaksinansi ulang, kata dia, diwajibkan kepada anak yang terpapar vaksin palsu.
Menurut Nila, vaksin merupakan kebutuhan anak di bawah usia 11 tahun. Umumnya, sistem kekebalan mereka belum baik sehingga vaksinasi menjadi penting.
Pemberian vaksin ulang, kata Nila, harus sesuai dengan takaran Ikatan Dokter Anak Indonesia agar tidak terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Kementerian Kesehatan, kata dia, telah bergerak untuk melakukan vaksinasi guna memberi pertolongan dan ketenangan kepada masyarakat.
Nila mengatakan pihaknya menyerahkan proses kasus ke Bareskrim Polri guna penyelidikan lrbih lanjut.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: