Polisi telusuri yayasan pembuat BPJS Kesehatan palsu
25 Juli 2016 19:54 WIB
Ilustrasi - Kartu BPJS asli (kiri) dan kartu BPJS palsu (kanan) yang beredar Kabupaten Bandung Barat diperlihatkan warga di Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/7/2016). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Cimahi menelusuri legalitas Yayasan Rumah Peduli Dhuafa yang membuat kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
"Ya, hasilnya masih belum dapat," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Bandung, Senin.
Ia menuturkan Yayasan Rumah Peduli Dhuafa sudah beroperasi sejak Juli 2015 yang bergerak di bidang perbantuan kesehatan dan pendidikan.
Polisi, kata Ade lagi, sementara telah menetapkan seorang tersangka Ana Sumarna (42) warga Kota Cimahi yang bertanggung jawab dalam pembuatan kartu peserta BPJS Kesehatan palsu.
"Dia adalah orang yang bertanggung jawab atas kasus ini," katanya pula.
Ia mengatakan tersangka dilakukan penahanan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lainnya.
Terkait ada tersangka lain, kata dia, kemungkinan ada, tetapi sementara tersangkanya masih tunggal.
Sedangkan uang yang diperolehnya dari penipuan itu, kata Ade, menurut pengakuan tersangka sudah mencapai Rp81 juta.
"Menurut tersangka uang hasil pembuatan BPJS tersebut digunakan untuk operasional yayasannya," katanya lagi.
Kasus tersebut bermula setelah adanya warga yang melaporkan bahwa kartu BPJS tersebut tidak terdaftar di kantor BPJS resmi.
"Ya, hasilnya masih belum dapat," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Bandung, Senin.
Ia menuturkan Yayasan Rumah Peduli Dhuafa sudah beroperasi sejak Juli 2015 yang bergerak di bidang perbantuan kesehatan dan pendidikan.
Polisi, kata Ade lagi, sementara telah menetapkan seorang tersangka Ana Sumarna (42) warga Kota Cimahi yang bertanggung jawab dalam pembuatan kartu peserta BPJS Kesehatan palsu.
"Dia adalah orang yang bertanggung jawab atas kasus ini," katanya pula.
Ia mengatakan tersangka dilakukan penahanan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lainnya.
Terkait ada tersangka lain, kata dia, kemungkinan ada, tetapi sementara tersangkanya masih tunggal.
Sedangkan uang yang diperolehnya dari penipuan itu, kata Ade, menurut pengakuan tersangka sudah mencapai Rp81 juta.
"Menurut tersangka uang hasil pembuatan BPJS tersebut digunakan untuk operasional yayasannya," katanya lagi.
Kasus tersebut bermula setelah adanya warga yang melaporkan bahwa kartu BPJS tersebut tidak terdaftar di kantor BPJS resmi.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: