Bandung (ANTARA News) - Kepala Polisi Resor Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi menyatakan tindak kejahatan pemalsuan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, sudah berlangsung satu tahun.

"Ana Sumarna (42) warga Kota Cimahi yang menjalankan kejahatannya mengatasnamakan Yayasan Rumah Peduli Dhuafa, mencetak kartu palsu BPJS Kesehatan sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan sekarang," kata Ade kepada wartawan di Cimahi, Senin.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Ade, tersangka baru membuat kartu BPJS palsu untuk 175 kepala keluarga (KK) dari total 810 KK yang sudah mendaftarkan diri ke Yayasan Rumah Peduli Dhuafa.

"Kartu peserta BPJS diduga palsu yang telah dicetak oleh tersangka sebanyak 175 kepala keluarga dari 810 KK yang menjadi calon peserta BPJS," katanya.

Ia menyebutkan warga yang menjadi korban peserta palsu BPJS Kesehatan itu berada di Desa Kertajaya, Jayamekar, Ciburuy dan Kertamulya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Terkait dugaan terjadi di daerah lain, kata Ade, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi atau pelapor juga tersangka.

"Masih dalam proses pengumpulan fakta-fakta penyidikan," katanya.

Ia menambahkan jajarannya akan terus menelusuri peredaran kartu peserta BPJS Kesehatan palsu tersebut.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

"Untuk lebih lanjut, kita akan koordinasikan dengan pihak BPJS Kesehatan," katanya.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan warga yang dirugikan dan baru menyadari menjadi korban penipuan sebab kartu BPJS Kesehatannya tidak bisa dipakai sebab palsu.

Tersangka dalam melakukan aksinya diawali dengan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pembuatan kartu BPJS seumur hidup dengan hanya membayar Rp100 ribu per orang.

Tawaran jaminan kesehatan itu membuat banyak warga tertarik lalu meminta tersangka membuatkan kartu kesehatan tersebut.

Tersangka lalu mendaftarkan nama warga calon peserta BPJS tersebut secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan, tetapi tidak sampai tuntas tahapan pendaftarannya.

Selanjutnya tersangka membuat kartu BPJS sendiri berikut menuliskan nama dan membuat nomor peserta BPJS Kesehatan secara acak yang tidak sesuai dengan BPJS resmi.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti satu bundel berkas pendaftaran BPJS, kuitansi pembayaran, dua buah kartu peserta BPJS palsu, dan lembaran blanko BPJS hasil print.

Tersangka sementara mendekam dalam tahanan Polres Cimahi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.