Sipir Lapas Bengkulu diduga konsumsi penetral narkoba
25 Juli 2016 18:54 WIB
Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta (tiga kanan), memberikan keterangan pers saat gelar barang bukti hasil penggeledahan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu di Mapolres Kota Bengkulu, Jumat (22/7/2016). (ANTARA/David Muharmansyah)
Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menduga sipir Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Bengkulu telah mengonsumsi pil penetral narkoba sehingga ketika pemeriksaan urine hasilnya negatif.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu Senin mengatakan, kepolisian memeriksa sembilan orang sipir dan satu orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Dan kami menemukan sebanyak 11 pil yang menurut keterangan dokter pil itu merupakan pelarut atau menetralisir narkoba sehingga saat tes urine menjadi negatif," kata dia.
Karena itu, sipir dengan tes urine negatif diambil sampel darahnya untuk diteliti lebih lanjut apakah benar pengguna narkoba atau telah meminum obat-obatan penetral tersebut untuk menyamarkan hasil tes urine.
"Sekarang tim kita sudah berangkat ke Jakarta membawa sampel tersebut untuk diuji," kata dia lagi.
Kapolres menekankan, pihaknya serius dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Bengkulu serta peredaran di lapas.
"Negara tidak boleh kalah dengan hal ini, kita tidak akan mundur," ucapnya.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2016 Polres Kota Bengkulu menggeledah Lapas Bentiring Bengkulu terkait peredaran narkoba dari dalam lapas.
Awalnya, kata Kapolres, timnya meringkus dua pengedar narkoba dan setelah dikembangkan, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.
"Kami mengebon tersangka AB dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya pada Kamis 21/7," kata dia.
Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana serta tahanan lainnya.
"Tetapi saat akan menggeledah tower yang berada di luar lapas, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana, yang berakhir kerusuhan," ucapnya.
Polisi menetapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan satu sipir menjadi tersangka provokator kerusuhan.
Selain itu kepolisian juga menetapkan enam warga binaan Lapas Bengkulu sebagai tersangka karena ikut terlibat aksi perlawanan saat kepolisian menggeledah beberapa lokasi di lapas untuk mencari bukti peredaran narkoba.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu Senin mengatakan, kepolisian memeriksa sembilan orang sipir dan satu orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Dan kami menemukan sebanyak 11 pil yang menurut keterangan dokter pil itu merupakan pelarut atau menetralisir narkoba sehingga saat tes urine menjadi negatif," kata dia.
Karena itu, sipir dengan tes urine negatif diambil sampel darahnya untuk diteliti lebih lanjut apakah benar pengguna narkoba atau telah meminum obat-obatan penetral tersebut untuk menyamarkan hasil tes urine.
"Sekarang tim kita sudah berangkat ke Jakarta membawa sampel tersebut untuk diuji," kata dia lagi.
Kapolres menekankan, pihaknya serius dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Bengkulu serta peredaran di lapas.
"Negara tidak boleh kalah dengan hal ini, kita tidak akan mundur," ucapnya.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2016 Polres Kota Bengkulu menggeledah Lapas Bentiring Bengkulu terkait peredaran narkoba dari dalam lapas.
Awalnya, kata Kapolres, timnya meringkus dua pengedar narkoba dan setelah dikembangkan, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.
"Kami mengebon tersangka AB dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya pada Kamis 21/7," kata dia.
Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana serta tahanan lainnya.
"Tetapi saat akan menggeledah tower yang berada di luar lapas, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana, yang berakhir kerusuhan," ucapnya.
Polisi menetapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan satu sipir menjadi tersangka provokator kerusuhan.
Selain itu kepolisian juga menetapkan enam warga binaan Lapas Bengkulu sebagai tersangka karena ikut terlibat aksi perlawanan saat kepolisian menggeledah beberapa lokasi di lapas untuk mencari bukti peredaran narkoba.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: