Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perampokan bersenjata api yang menyasar perhiasan emas PT Duta Mas Indo milik korban Yusuf alias Akioang.

"Pelaku perampokan bersenjata api beraksi di Jalan Kesatriaan Matraman Jakarta Timur," kata Kepala Unit 3 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin, di Jakarta, Jumat.

Anggota Polda Metro Jaya meringkus tersangka AM alias Otong (36) sebagai kapten, NNA (24) menjadi joki, dan TS (30) berperan mengambil barang di mobil.

Kemudian, pelaku DPG (24) dan M (27) sebagai pembeli barang curian, sedangkan Seno (24) menjadi pelaku perampokan dan perantara penjualan senjata api masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi dari tersangka AM menyita barang bukti enam unit telepon seluler, empat lembar giro, satu kotak emas berbagai jenis, satu unit timbangan, tiga jam, uang tunai Rp30 juta, dan tiga unit sepeda motor.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka TS berupa satu sepatu, uang tunai Rp35 juta, tiga unit telepon seluler, dan satu unit motor.

Barang bukti lainnya satu unit sepeda motor milik tersangka NNA, kemudian berbagai perhiasan emas dan satu buku tabungan Britama dari tersangka DPG.