Fraksi Partai Demokrat usul DPR segera revisi UU Pemilu
21 Juli 2016 23:43 WIB
Dokumentasi anggota DPR dari Partai Demokrat berdiri saat pemungutan suara pembahasan RUU Pemilu dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4). Setelah melalui masa sidang yang panjang dan lobi-lobi yang alot, RUU Pemilu akhirnya resmi disahkan menjadi UU setelah diwarnai pemungutan suara, khususnya untuk menentukan metode penghitungan suara dan Parliamentary Threshold. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat DPR mengusulkan agar DPR segera merevisi paket UU tentang Pemilu sehingga diharapkan pelaksanaan pemilu legslatif dan pemilu presiden pada 2019 baik dan demokratis.
"Meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih tiga tahun mendatang, tapi jika paket UU Pemilu dapat segera dibahas maka persiapan pemilu akan lebih matang," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Yudhoyono, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR belum menyampaikan konsep usulan, tapi sepakat jika DPR ecepatnya membahas revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilu.
Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, menurut dia, wujud praktik pelaksanaan demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam memilih pemimpinnya di seksekutif dan legislatif.
Anggota Komisi X DPR itu menegaskan, hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien, karena prosesnya hanya berlangsung satu kali.
"Salah satu cita-cita demokrasi di Indonesia adalah sistem pemilu multipartai yang sederhana dan kuat dengan melibatkan partisipasi rakyat," katanya.
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR berharap seluruh komponen bangsa dapat tumuh kesadaran dalam mengawal pelaksanaan pemilu baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat.
Sementara itu, DPR melalui Komisi II yang membidangi pemilu, akan segera membahas revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, revisi tiga UU Pemilu ini salah satu tujuannya adalah menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia.
Dengan dibahasnya revisi tiga paket UU yang masuk dalam prolegnas tahun 2016 ini, menurut dia, maka persiapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2019 dapat dilakukan sejak jauh hari.
"Meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih tiga tahun mendatang, tapi jika paket UU Pemilu dapat segera dibahas maka persiapan pemilu akan lebih matang," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Yudhoyono, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR belum menyampaikan konsep usulan, tapi sepakat jika DPR ecepatnya membahas revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilu.
Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, menurut dia, wujud praktik pelaksanaan demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam memilih pemimpinnya di seksekutif dan legislatif.
Anggota Komisi X DPR itu menegaskan, hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien, karena prosesnya hanya berlangsung satu kali.
"Salah satu cita-cita demokrasi di Indonesia adalah sistem pemilu multipartai yang sederhana dan kuat dengan melibatkan partisipasi rakyat," katanya.
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR berharap seluruh komponen bangsa dapat tumuh kesadaran dalam mengawal pelaksanaan pemilu baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat.
Sementara itu, DPR melalui Komisi II yang membidangi pemilu, akan segera membahas revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, revisi tiga UU Pemilu ini salah satu tujuannya adalah menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia.
Dengan dibahasnya revisi tiga paket UU yang masuk dalam prolegnas tahun 2016 ini, menurut dia, maka persiapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2019 dapat dilakukan sejak jauh hari.
Pewarta: RIza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: