Polisi kantongi identitas tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas
21 Juli 2016 22:30 WIB
Seorang pengunjukrasa berorasi di depan pengunjukrasa lainnya saat melakukan unjukrasa terkait penuntasan kasus maraknya penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh oknum pejabat NTB di kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Selasa (29/1/2013). Puluhan pengunjukrasa yang menamakan dirinya "Koalisi Rakyat untuk NTB Bersih" itu dalam orasinya menuntut segera melakukan pemeriksaan serta menuntaskan sejumlah kasus SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah pejabat di NTB. (FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi)
Kendari (ANTARA News) - Penyidik reserse kriminal khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah memeriksa saksi telah mengantongi identitas oknum tersangka dalam perkara penyelewengan anggaran perjalanan dinas pada kantor Polisi Pamongpraja Kabupaten Konawe.
Kasubid PID Bidang Humas Polda Sultra Kompol Dolvi Kumaseh di Kendari, Kamis, mengatakan
identitas calon tersangka belum memungkinkan disampaikan ke publik demi kepentingan pengembangan perkara.
"Penyidik membidik tiga orang calon tersangka penggunaan dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada kantor satuan polisi pamongpraja (satpol PP) Kabupaten Konawe. Bukti yang dimiliki penyidik tentang keterlibatan mereka sangat kuat," kata Dolvi.
Penyidik sudah mengungkap beberapa fakta terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga diyakini ada pelanggaran hukum.
Yang pasti, menurut dia, jajaran pimpinan atau pembantu pimpinan pada kantor Satuan Polisi Pamongpraja Konawe harus mempertanggungjawabkan dugaan terjadinya tindak pidana karena disinyalir merugikan keuangan negara.
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik diduga perbuatan sewenang-wenang oknum pejabat berimplikasi terjadinya kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
"Permintaan keterangan terhadap belasan orang saksi yang mengetahui atau menyaksikan terjadinya peristiwa hukum dianggap cukup namun penetapan tersangka menunggu audit khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), " kata Dolvi.
Ia menambahkan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti karena dikuatirkan dihilangkan atau direkayasa oknum-oknum yang terlibat.
Kasubid PID Bidang Humas Polda Sultra Kompol Dolvi Kumaseh di Kendari, Kamis, mengatakan
identitas calon tersangka belum memungkinkan disampaikan ke publik demi kepentingan pengembangan perkara.
"Penyidik membidik tiga orang calon tersangka penggunaan dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada kantor satuan polisi pamongpraja (satpol PP) Kabupaten Konawe. Bukti yang dimiliki penyidik tentang keterlibatan mereka sangat kuat," kata Dolvi.
Penyidik sudah mengungkap beberapa fakta terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga diyakini ada pelanggaran hukum.
Yang pasti, menurut dia, jajaran pimpinan atau pembantu pimpinan pada kantor Satuan Polisi Pamongpraja Konawe harus mempertanggungjawabkan dugaan terjadinya tindak pidana karena disinyalir merugikan keuangan negara.
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik diduga perbuatan sewenang-wenang oknum pejabat berimplikasi terjadinya kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
"Permintaan keterangan terhadap belasan orang saksi yang mengetahui atau menyaksikan terjadinya peristiwa hukum dianggap cukup namun penetapan tersangka menunggu audit khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), " kata Dolvi.
Ia menambahkan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti karena dikuatirkan dihilangkan atau direkayasa oknum-oknum yang terlibat.
Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: