Pembeli uang palsu secara daring diringkus polisi
21 Juli 2016 19:40 WIB
Kasus Pemalsuan Uang. Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang sebagian belum dipotong saat gelar perkara uang palsu di Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (12/11/2015). Polisi berhasil membekuk sindikat pemalsuan uang kertas berinisial NW (18) dan MS (23) dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp3,5 juta, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin) ()
Semarang (ANTARA News) - Polisi meringkus seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang kedapatan memiliki uang palsu yang diperoleh dengan cara membeli secara daring.
Tersangka Fizdu Birrahman (25) warga Ngaliyan, Kota Semarang itu diamankan di Polsek Semarang Tengah, Kamis, bersama dengan barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Perbuatan pelaku tersebut terungkap setelah tersangka membeli telepon seluler dengan uang palsu tersebut.
"Sudah dipakai untuk membeli ponsel dengan harga Rp900 ribu," katanya.
Fisdu mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang melalui jejaring sosial Facebook.
Setelah memperoleh penjual uang palsu tersebut tersangka bertransaksi dengan penjualnya di depan Kampus Udinus Semarang.
"Rp1 juta dapat uang Rp4 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," katanya.
Transaksi pembelian ponsel dengan uang palsu tersebut diendus polisi.
Tersangka akhirnya diringkus di rumahnya meski sempat membuang uang palsu yang masih dimilikinya itu.
Kondisi fisik barang bukti uang palsu tersebut terlihat sangat jelas perbedaannya dengan uang asli.
Tersangka Fizdu Birrahman (25) warga Ngaliyan, Kota Semarang itu diamankan di Polsek Semarang Tengah, Kamis, bersama dengan barang bukti puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Perbuatan pelaku tersebut terungkap setelah tersangka membeli telepon seluler dengan uang palsu tersebut.
"Sudah dipakai untuk membeli ponsel dengan harga Rp900 ribu," katanya.
Fisdu mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang melalui jejaring sosial Facebook.
Setelah memperoleh penjual uang palsu tersebut tersangka bertransaksi dengan penjualnya di depan Kampus Udinus Semarang.
"Rp1 juta dapat uang Rp4 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," katanya.
Transaksi pembelian ponsel dengan uang palsu tersebut diendus polisi.
Tersangka akhirnya diringkus di rumahnya meski sempat membuang uang palsu yang masih dimilikinya itu.
Kondisi fisik barang bukti uang palsu tersebut terlihat sangat jelas perbedaannya dengan uang asli.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: