Pegawai MA dan pengacara siapkan Rp500 juta untuk hakim agung
21 Juli 2016 17:11 WIB
Terdakwa kasus suap Mahkamah Agung Andri Tristianto (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/7/2016). Persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dan pengacara Asep Ruhiat telah mempersiapkan Rp500 juta untuk hakim agung yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani oleh Asep.
"Ada istilah 'Algojo 500 untuk kembali ke awal kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi 2 pukulan' maksudnya bagaimana?" tanya anggota majelis hakim Sigit di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Itu hanya bahasa-bahasa untuk yang memutus," jawab Asep yang menjadi saksi untuk terdakwa Andri Tristianto Sutrisna yang didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dan gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
"Jadi hakim algojo?" tanya hakim Sigit.
"Iya," jawab Asep.
"75 lain lagi 2 pukulan itu apa?" tanya hakim Sigit.
"75 (juta) untuk (uang) operasional terus karena success fee juga sama 500 (juta)," jawab Asep.
"Ini untuk perkara yang mana?" tanya hakim Sigit.
"Ini yang pidsus (pidana khusus) korupsi, pidsus ini masih pembicaraan untuk perkara di Pekanbaru," jawab Asep.
Perkara yang dimaksud Asep adalah kasus korupsi pembangunan Islamic Center Pelalawan dengan terdakwa Ketua DPRD Pelalawan, Zakri Abdullah yang pada pengadilan tingkat pertama divonis tiga tahun penjara dan diperberat dengan putusan Mahkamah Agung menjadi delapan tahun penjara.
Asep sebagai pengacara pun ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar hakim yang menangani perkara Zakri kembali ke hakim tingkat awal.
Berikut pembicaraan Blackberry Messenger (BBM) antara Asep dan Andri pada 2 Desember 2015 membicarakan uang Rp500 juta kepada hakim agung sebagai algojo.
Asep: 500 siap customernya
Andri: Iya nanti saya bicarakan untuk kitanya bagaimana bos? Jangan sampai kita kerja bakti bos?
Asep: Kira-kira minta berapa? Biar aman semua
Andri: Dari sana aja Pak
Asep: Yang pantasnya yang penting untuk kita aman Pak lebih berapa 150
Andri: Saya manut bos saja
Asep: Hehe sip
Andri: Tapi kita kerja dulu ya Pak. Semoga bisa dan berhasil
Asep: Amin yang 75 kapan kita jadikan 100 aja, hehe, gimana komandan? Karena itu belum pastikan?
Andri: Kalau itu kan di luar para algojo PAk itu sendiri, apa bos ada pendapat
Asep: Iya itu untuk kondisikan yang pegang saja di luar algojo, yang algojo 500 untuk kembali ke awal kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi 2 pukulan. Atau bagaimana baiknya aja komandan atur karena masih ngantri ada 9 lagi heheh
Andri: Intinya untuk dikondisikan seperti pendapat bos 100 untuk algojo 650 salah enggak penilaian saya, mohon koreksi untuk yang akan masuk 9 sisipkan untuk kita berdua Pak.
Atas perbuatan ini, Andri didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada istilah 'Algojo 500 untuk kembali ke awal kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi 2 pukulan' maksudnya bagaimana?" tanya anggota majelis hakim Sigit di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Itu hanya bahasa-bahasa untuk yang memutus," jawab Asep yang menjadi saksi untuk terdakwa Andri Tristianto Sutrisna yang didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dan gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
"Jadi hakim algojo?" tanya hakim Sigit.
"Iya," jawab Asep.
"75 lain lagi 2 pukulan itu apa?" tanya hakim Sigit.
"75 (juta) untuk (uang) operasional terus karena success fee juga sama 500 (juta)," jawab Asep.
"Ini untuk perkara yang mana?" tanya hakim Sigit.
"Ini yang pidsus (pidana khusus) korupsi, pidsus ini masih pembicaraan untuk perkara di Pekanbaru," jawab Asep.
Perkara yang dimaksud Asep adalah kasus korupsi pembangunan Islamic Center Pelalawan dengan terdakwa Ketua DPRD Pelalawan, Zakri Abdullah yang pada pengadilan tingkat pertama divonis tiga tahun penjara dan diperberat dengan putusan Mahkamah Agung menjadi delapan tahun penjara.
Asep sebagai pengacara pun ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar hakim yang menangani perkara Zakri kembali ke hakim tingkat awal.
Berikut pembicaraan Blackberry Messenger (BBM) antara Asep dan Andri pada 2 Desember 2015 membicarakan uang Rp500 juta kepada hakim agung sebagai algojo.
Asep: 500 siap customernya
Andri: Iya nanti saya bicarakan untuk kitanya bagaimana bos? Jangan sampai kita kerja bakti bos?
Asep: Kira-kira minta berapa? Biar aman semua
Andri: Dari sana aja Pak
Asep: Yang pantasnya yang penting untuk kita aman Pak lebih berapa 150
Andri: Saya manut bos saja
Asep: Hehe sip
Andri: Tapi kita kerja dulu ya Pak. Semoga bisa dan berhasil
Asep: Amin yang 75 kapan kita jadikan 100 aja, hehe, gimana komandan? Karena itu belum pastikan?
Andri: Kalau itu kan di luar para algojo PAk itu sendiri, apa bos ada pendapat
Asep: Iya itu untuk kondisikan yang pegang saja di luar algojo, yang algojo 500 untuk kembali ke awal kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi 2 pukulan. Atau bagaimana baiknya aja komandan atur karena masih ngantri ada 9 lagi heheh
Andri: Intinya untuk dikondisikan seperti pendapat bos 100 untuk algojo 650 salah enggak penilaian saya, mohon koreksi untuk yang akan masuk 9 sisipkan untuk kita berdua Pak.
Atas perbuatan ini, Andri didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: