Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah pembicaraannya dengan anggota Balegda Mohamad Sanusi mengenai komitmen uang yang akan diberikan pengembang terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Bantahan itu dukemukakan Taufik saat menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, dalam kasus dugaan suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro kepada Sanusi.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra itu diduga disuap sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari lima persen kontribusi.

Dalam sidang itu diputar rekaman pembicaraan antara Taufik dengan Sanusi, yang juga adik kandungnya, pada 4 Maret 2016.

"Kemarin (saya) kan ke Mangga Dua, jadi rupanya Mangga Dua itu dengan tambahan pasti akan kena juga takutnya gubernurnya agak melintir, kemarin sama Podo (Podomoro, Red) sama Ariesman juga, dia bilang gini. Gue beri 25 (Rp2,5 miliar) lagi, gue kasih 25 tapi di kontribusi tambahannya konversinya itu dimasukin tapi di penjelasannya itu diatur di pergub (peraturan gubernur) cuma dimasukin dikonversi lima persen dari tambahan itu. Hari Senin itu. Tapi maksud saya itu harus veto. Maksud saya begitu. Senin saya ngadep ya," demikian pernyataan Sanusi dalam rekaman itu.

"Iya, iya," jawab Taufik dalam rekaman..

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri, Taufik membenarkan bahwa rekaman itu merupakan pembicaraan dirinya dengan Sanusi.

"Iya, saya dengan Sanusi, tapi saya tidak tanggapi serius," kata Taufik.

Menurut Taufik, dalam pembicaraan itu Sanusi meminta kontribusi tambahan ditaruh di penjelasan. "Tapi saya tidak tanggapi, jadi ya sudah," jawab Sanusi.

Ketika Jaksa mempertanyakan bantahan Taufik bahwa pembicaraan itu menyangkut komitmen uang, sementara dalam rekaman pembicaraan disebut-sebut soal konversi lima persen, Taufik mengelak.

"Karena usulan yang tadi itu sebelum tanggal 22 Februari sudah ramai didiskusikan karena diputuskan begitu mencoba mengulang, tapi tidak bisa," jawab Taufik.

Taufik juga mengaku tidak tahu ketika Jaksa mempertanyakan soal Mangga Dua. "Saya tidak tahu, saya hanya tahu ada Harco Mangga Dua, tapi saya dengar-dengar saja kantornya Pak Aguan karena saya tidak pernah datang dan tidak tahu kantornya," jawab Taufik.

Taufik juga mengaku tidak tahu menahu soal "tambahan 25". Bahkan ketika Jaksa menyinggung bahwa pembicaraan itu antara saudara kandung, Sanusi berkilah, "Saya tidak ngerti. Untuk Sanusi saya jarang komunikasi seperti itu".

Seperti Taufik, Sanusi juga mengelak menjelaskan rekaman tersebut saat menjadi saksi di sidang pada Senin (18/7).

"Saya juga masih bohong karena saya bukan dari Harco. Pak Jaksa bisa lihat BAP saya karena saya malamnya baru ketemu Pak Ariesman," kata Sanusi pada Senin (18/7).

(D017/S024)