Saksi: Jessica menaruh "paper bag", bukan menyusun
20 Juli 2016 13:35 WIB
Resepsionis Kafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia, berjalan ke kursi saksi sementara terdakwa Jessica Kumala Wongso (baju putih) berbincang dengan kuasa hukum di depan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). (ANTARA News/Alviansyah Pasaribu)
Jakarta (ANTARA News) - Resepsionis Kafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia, mengatakan, Jessica Kumala Wongso tidak menyusun paper bag melainkan hanya meletakkannya di atas meja nomor 54 di restoran itu.
"Menaruh paper bag (tas kertas), bukan menyusun," kata Cindy kepada majelis hakim setelah ditanya oleh kuasa hukum terdakwa di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Cindy mengatakan Jessica membawa tiga buah tas kertas di tangan kanan dan tangan kirinya memegang tas saat datang untuk kedua kalinya ke Kafe Olivier pada jam 16.15 WIB, setelah melakukan pemesanan meja 54 pada pukul 15.30 sampai 15.32 WIB.
"Dia (Jessica) datang lagi jam 16.14 WIB, kedua kalinya. Tapi membawa tiga paper bag. Sebelumnya hanya membawa tas saja," jelas Cindy.
Sebelumnya majelis hakim dan jaksa menanyakan soal penempatan paper bag di atas meja karena ada dugaan untuk menutupi terdakwa dari kamera pengawas atau CCTV. Namun saksi mengatakan ia tidak curiga dengan penempatan tas itu.
"Itu paper bag sudah di atas meja. Tidak ada kecurigaan kenapa ada paper bag di situ," tambah Cindy.
Cindy yang bertugas sebagai resepsionis hanya mengantarkan Jessica ke meja pemesanan kemudian memberikan menu untuk selanjutnya ditangani oleh pelayan lain.
Untuk itu ia mengaku tidak melihat Jessica meletakkan sesuatu ke dalam gelas dari balik paper bag, ia juga tidak mengetahui bahwa meja 54 itu tidak terlalu terpantau oleh CCTV.
Saat ini sidang keenam Jessica dengan agenda mendengarkan kesaksian empat pegawai Olivier, antara lain satu resepsionis dan tiga pelayan masih berlangsung.
Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
"Menaruh paper bag (tas kertas), bukan menyusun," kata Cindy kepada majelis hakim setelah ditanya oleh kuasa hukum terdakwa di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Cindy mengatakan Jessica membawa tiga buah tas kertas di tangan kanan dan tangan kirinya memegang tas saat datang untuk kedua kalinya ke Kafe Olivier pada jam 16.15 WIB, setelah melakukan pemesanan meja 54 pada pukul 15.30 sampai 15.32 WIB.
"Dia (Jessica) datang lagi jam 16.14 WIB, kedua kalinya. Tapi membawa tiga paper bag. Sebelumnya hanya membawa tas saja," jelas Cindy.
Sebelumnya majelis hakim dan jaksa menanyakan soal penempatan paper bag di atas meja karena ada dugaan untuk menutupi terdakwa dari kamera pengawas atau CCTV. Namun saksi mengatakan ia tidak curiga dengan penempatan tas itu.
"Itu paper bag sudah di atas meja. Tidak ada kecurigaan kenapa ada paper bag di situ," tambah Cindy.
Cindy yang bertugas sebagai resepsionis hanya mengantarkan Jessica ke meja pemesanan kemudian memberikan menu untuk selanjutnya ditangani oleh pelayan lain.
Untuk itu ia mengaku tidak melihat Jessica meletakkan sesuatu ke dalam gelas dari balik paper bag, ia juga tidak mengetahui bahwa meja 54 itu tidak terlalu terpantau oleh CCTV.
Saat ini sidang keenam Jessica dengan agenda mendengarkan kesaksian empat pegawai Olivier, antara lain satu resepsionis dan tiga pelayan masih berlangsung.
Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016
Tags: