Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo meminta jajaran kejaksaan dan kepolisian tidak mengkriminalkan eksekutif yang menjalankan tugas pembangunan karena membuat serapan anggaran menjadi rendah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan permintaan Kepala Negara itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kapolda dan Kajati yang dihadiri Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

"Jangan lakukan kriminalisasi kepada eksekutif kita yang jalannya pembangunan. Kalau memang salah ya tangkap. Kalau mencuri ya penjarakan. Jangan kemudian kebijakan dikriminalisasi," kata Pramono.

Ia mengatakan Presiden menemukan ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang langsung diproses hukum padahal belum sampai 60 hari.

"Dalam proses itu kemudian diumumkan ke publik sehingga seakan-akan sudah tersangka dan seterusnya. Itu arahan Presiden," kata Pramono.

Presiden minta para Kapolda dan Kajati yang hadir untuk menyampaikan hal itu kepada para Kapolres dan Kajari.

"Kalau proses krimininalasi tetap dilakukan Presiden minta Kapolri dan Jaksa Agung untuk copot Kajari dan Kajati," katanya.

Pramono mengatakan Presiden perlu menekankan kembali itu kepada para Kapolda dan Kajati karena sekarang ini ada dana Rp246 triliun mengendap di bank daerah karena para eksekutif takut menggunakan uang.

Dia mengatakan Polri dan kejaksaan seharusnya juga ikut membantu pembangunan.

Tentang adanya kepala daerah yang sengaja tidak menggunakan uang negara dengan tujuan mendapatkan bunga bank, Pramono mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ada kepala daerah yang melakukan itu antara lain memotong dana yang akan dikirim ke daerah.

Pada Selasa pagi, Presiden Joko Widodo mengumpulkan seluruh kepala kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi untuk mengingatkan lima hal yang pernah disamaikan satu tahun lalu di Istana Bogor.

Kepala Negara mengatakan setahun lalu di Istana Bogor telah memberikan lima arahan kepada para Kapolda dan Kajati dan hari ini arahan itu akan dievaluasi secara blak-blakan.

Kelima poin arahan itu adalah kebijakan dan deskresi tidak bisa dipidanakan, pelanggaran administrasi tidak dipidana, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara diberi waktu menyelesaikan 60 hari, kerugian negara harus nyata atau tidak mengada-ada dan kasus yang ditangani tidak diekspose ke media secara berlebihan.

"Saya masih banyak dengar yang tidak sesuai yang saya sampaikan, baik di kabupaten, kota, provinsi termasuk pusat," kata Kepala Negara.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menerima banyak keluhan dari bupati, wali kota dan gubernur terkait dengan lima hal itu.