DKI kirim surat pemutusan pengelolaan sampah Bantargebang
19 Juli 2016 14:43 WIB
Waktu Operasional Truk Sampah Truk sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11). Sejumlah truk sampah kesulitan memasuki TPST Bantar Gebang karena keterbatasan waktu operasional sehingga mengakibatkan antrean panjang yang terjadi pada malam hari. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto) ()
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kebersihan DKI Jakarta segera mengirimkan surat pemberitahuan putus kontrak resmi kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
"Siang ini kita akan kirim surat pemberitahuan tertulis kepada PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia tentang pengakhiran atau pemutusan kerjasama pengelolaan sampah godangtua jaya," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji saat dihubungi ANTARA, Jakarta, Selasa.
Isnawa mengatakan pihaknya mengirimkan surat tersebut berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum DKI.
"Prosedurnya memang begitu dan ini hasil konsultasi dengan biro hukum DKI," ujarnya.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah memberikan SP 3 kepada pihak pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016 dengan tenggat waktu hingga 6 Juli 2016.
Sebelumnya, Dinas Kebersihan DKI Jakarta berencana mengubah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang berlokasi di Bekasi menjadi tempat produksi con-block.
"Rencananya, TPST Bantargebang itu kedepannya akan kami jadikan sebagai tempat pembuatan con-block. Jadi, bukan tempat pembuangan sampah saja," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim, Jakarta, Kamis (14/7).
Meskipun demikian, menurut dia, rencana tersebut baru dapat direalisasikan apabila di Jakarta sudah dibangun banyak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facilities (ITF).
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengambil bagian dalam kegiatan swakelola sampah DKI Jakarta di Kecamatan Bantargebang dalam hal pengawasan lingkungan.
"Badan Pengawas Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi akan turut serta dalam pengawasan lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang rencananya akan diswakelola oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman, Bekasi, Kamis (14/7).
"Siang ini kita akan kirim surat pemberitahuan tertulis kepada PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia tentang pengakhiran atau pemutusan kerjasama pengelolaan sampah godangtua jaya," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji saat dihubungi ANTARA, Jakarta, Selasa.
Isnawa mengatakan pihaknya mengirimkan surat tersebut berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum DKI.
"Prosedurnya memang begitu dan ini hasil konsultasi dengan biro hukum DKI," ujarnya.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah memberikan SP 3 kepada pihak pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016 dengan tenggat waktu hingga 6 Juli 2016.
Sebelumnya, Dinas Kebersihan DKI Jakarta berencana mengubah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang berlokasi di Bekasi menjadi tempat produksi con-block.
"Rencananya, TPST Bantargebang itu kedepannya akan kami jadikan sebagai tempat pembuatan con-block. Jadi, bukan tempat pembuangan sampah saja," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim, Jakarta, Kamis (14/7).
Meskipun demikian, menurut dia, rencana tersebut baru dapat direalisasikan apabila di Jakarta sudah dibangun banyak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facilities (ITF).
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengambil bagian dalam kegiatan swakelola sampah DKI Jakarta di Kecamatan Bantargebang dalam hal pengawasan lingkungan.
"Badan Pengawas Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi akan turut serta dalam pengawasan lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang rencananya akan diswakelola oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman, Bekasi, Kamis (14/7).
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: