Kepsek yang laksanakan MOS ditindak
17 Juli 2016 20:08 WIB
Masa Orientasi Siswa Baru. Sejumlah siswa baru mengikuti apel Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) Tahun Ajaran Baru 2016-2017 di SMA Negeri 12 Semarang, Gunungpati, Semarang, Jateng, Jumat (15/7/2016). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan secara resmi melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) dan menggantinya dengan pengenalan lingkungan dan kegiatan sekolah yang bersifat edukatif dan menyenangkan melalui MPODB. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Pangkalpinang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas kepala sekolah yang melaksanakan Masa Orientasi Siswa (MOS) di sekolah, karena dinilai tidak mendidik.
"Kami ingatkan sekolah tidak melaksanakan MOS pada tahun ajaran baru sekolah tahun ini," kata Kepala Disdik Kepulauan Babel, M.Soleh di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menjelaskan larangan kegiatan MOS ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016, dimana MOS diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru.
"Kami telah sosialisasikan Permendikbud ini ke seluruh sekolah, agar tidak mengelar MOS, peloncoan dan kegiatan lainnya yang tidak mendidik," ujarnya.
Menurut dia apabila ada kepala sekolah mengadakan MOS atau kegiatan semacam lainnya maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Tingkatan sanksi yang dikenakan berjenjang, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya membentuk tim pengawas pada hari pertama sekolah tahun ajaran baru.
"Kami berharap masyarakat, orang tua siswa untuk ikut mengawasi agar tidak ada lagi MOS, peloncoan dan kekerasan yang terjadi selama kegiatan PLS siswa baru," ujarnya.
"Kami ingatkan sekolah tidak melaksanakan MOS pada tahun ajaran baru sekolah tahun ini," kata Kepala Disdik Kepulauan Babel, M.Soleh di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menjelaskan larangan kegiatan MOS ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016, dimana MOS diubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru.
"Kami telah sosialisasikan Permendikbud ini ke seluruh sekolah, agar tidak mengelar MOS, peloncoan dan kegiatan lainnya yang tidak mendidik," ujarnya.
Menurut dia apabila ada kepala sekolah mengadakan MOS atau kegiatan semacam lainnya maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Tingkatan sanksi yang dikenakan berjenjang, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya membentuk tim pengawas pada hari pertama sekolah tahun ajaran baru.
"Kami berharap masyarakat, orang tua siswa untuk ikut mengawasi agar tidak ada lagi MOS, peloncoan dan kekerasan yang terjadi selama kegiatan PLS siswa baru," ujarnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: