Jakarta - Sepanjang Juni 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan izin kepada pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), yang bernilai investasi lebih dari Rp800 miliar dengan total tenaga kerja yang terserap lebih dari 13.000 orang.

Izin diberikan kepada perusahaan manufaktur yang bergerak pada bidang garment, furniture, sepatu sampai dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 10 perusahaan diberikan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan proses pengeluaran izin kurang dari 10 hari.

Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro bahwa proses pemberian izin sebagai pengusaha TPB tersebut lebih cepat dari janji layanan yang diberikan, yaitu 10 hari sebagaimana Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35 tahun 2013.

“Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar 5 hari kerja”.

Deni juga menambahkan bahwa TPB merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai dimana pengusaha dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk.

“Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri” pungkas Deni.