Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo akan memerintahkan menteri keuangan untuk menghadiri setiap uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi agar bisa memberikan pemahaman secara benar dan menyeluruh serta manfaat dengan adanya ketentuan itu.
"Tentu pemerintah akan menyiapkan secara serius jika ada uji materi UU Tax Amnesty dan kita akan menunjuk ahli hukum yang bisa menerangkan dari sisi hukum serta harus ada menteri keuangan sendiri yang bisa menjelaskan. Jangan yang mewakili pemerintah eselon sekian yang nanti kita akan kalah," kata Presiden Joko Widodo kepada pers di Istana Negara Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan presiden saat bertatap muka dengan sejumlah redaktur media massa, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, serta Juru Bicara Presiden Johan Budi.
Dikatakan Presiden Joko Widodo dirinya tidak mempermasalahkan UU Tax Amnesty dipermasalahkan oleh sejumlah pihak dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena hal itu sudah merupakan hal yang biasa dilakukan di Indonesia.
Pemerintah, kata Presiden, sudah mengantisipasi kemungkinan UU tersebut akan diujimaterikan di MK oleh sejumlah pihak.
Kehadiran menteri keuangan saat uji materi di MK, menurut Joko Widodo, dinilai sangat penting dan strategis mengingat menkeu dinilai sangat paham dan bisa tidak saja menerangkan secara materi UU Tax Amnesty, tapi juga manfaat undang-undang tersebut bagi kepentingan bangsa dan negera, khususnya dalam menodorong dan menumbuhkan perekonomian nasional.
"Saya akan minta menteri keuangan untuk hadir saat uji materi di MK nanti agar bisa memberikan penjelasan yang komprehensif," ujar Presiden.
Presiden: Menkeu kawal pengampunan pajak di MK
14 Juli 2016 18:17 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: