Jakarta (ANTARA News) - KPK akan mengusut dugaan bagi-bagi uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

"Secara bertahap nanti bukan hanya Sanusi, rangkaian yang lain juga. Kan saya waktu itu ngomong puzzle-nya perlu digabung-gabungkan. Nanti dari persidangan itu pastilah kita mengembangkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pada Rabu (13/7) dalam sidang Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro, jaksa penuntut umum KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup Syaiful Zuhri alias Pupung yang terjadi pada 17 Maret 2016.

Percakapan itu pun menyebut nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy.

"Saudara mengatakan begini bang kalau lewat jam 2 gak ada apa-apa saya lapor bos. Saudara mengatakan supaya dia bisa teken ke pak Pras (Prasetyo Edy) lagi. Ini kata pak Sanusi Ini kan sebenarnya ngebaginya bener-bener kacau banget deh dia makannya kebanyakan. Kemudian Pak Sanusi mengatakan maksud gue banyak banget bukan kebanyakan ngerti gak lho?. Saudara jawab Iya iya," kata jaksa Ali Fikri di pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (13/7).

"Selanjutnya ini saudara dengan Pak Sanusi: Dibilang sama si bos juga laporan ini si Pras diberesin lah, jadi maksud gue kayak gue dulu, kan gue udah tau caranya, ntar kita tarik gitu kan. Orang-orang pada complain ke gue, tapi gue kan gak dikasih tugas, ngerti gak lho?" ungkap jaksa Ali Firi menirukan penyataan Sanusi kepada Pupung.

Terhadap hal itu Agus berjanji pihaknya akan terus mengusut dugaan pemberian uang tersebut.

"Bisa saja dalam waktu yang tidak terlalu lama kasusnya ada surat penyelidikan baru bahkan mungkin penyidikan baru," ungkap Agus.

Namun pengacara Sanusi, Krisna Murthi mengaku kliennya tidak tahu akan hal itu.

"Oh artinya begini kan pernah berkembang isunya di media sama teman-teman DPRD lain berkembang isu katanya ada dana, mungkin ada dana, arti dana yang dimaksud bang Uci (Sanusi) pembagiannya kurang benar karena itu ada isu di media yang pernah dikatakan pak Inggard (Inggard Joshua dari Fraksi Nasdem) atau siapa," kata Krisna usai mendampingi pemeriksaan Sanusi sebagai tersangka.

Menurut Krisna, Sanusi hanya mendengar isu pembagian dana itu dari group obrolan Whatsapp.

"Kalau tidak salah Bang Uci pernah bilang kan dia ada di grup whatsapp teman-teman dewan berkembang isu bahwa ada penggelontoran dana dalam rangka reklamasi, artinya saat bicara dengan namanya Pupung, Bang Uci bicara ke arah sana, coba nanti saya tanyakan lagi deh ya," kata Krisna.

KPK menyangkakan Sanusi dalam dua perkara. Perkara pertama adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang sejak 30 Juni 2016 berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sanusi sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

KPK menyangkakan Sanusi dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(T.D017/A011)