Palembang (ANTARA News) - Seorang oknum PNS Disdikpora Palembang pemilik sabu-sabu diganjar hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta.

Terdakwa Robert Candra Kusuma (41) mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

"Dari fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," kata ketua majelis hakim Togar.

Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk tidak sependapat dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.

Jika dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, oknum PNS Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang ini dengan tegas menyatakan banding kepada majelis hakim.

"Sidang dinyatakan selesai, silakan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan berkas administrasi yang dibutuhkan," kata Togar.

Terungkap dalam persidangan, kasus ini terungkap setelah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menyisir Kantor Disdikpora Palembang pada 20 Februari lalu.

Sehari setelah penggerbekan di Ruang Bidang Olahraga, Disdikpora Palembang, petugas melakukan pengembangan dan menuju rumah terdakwa di Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang.

Saat digrebek didapatkan sabu-sabu seberat 0,310 gram di laci meja belajar dalam kamar anak terdakwa.

Tak hanya itu terdakwa juga mengaku menyimpan serbuk setan tersebut di dalam laci kantor tempatnya bekerja.

Sehingga petugas bersama terdakwa kembali ke Kantor Disdikpora Palembang dan ditemukan satu paket shabu seberat 0,847 gram serta dua butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 0,546 gram dalam lemari arsip samping meja kerja terdakwa.

Atas temuan tersebut terdakwa mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Wononito (berkas terpisah).