Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dalam Debat Terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB menegaskan bahwa perdamaian harus segera tercipta di Palestina dengan mengakhiri pendudukan Israel di tanah Palestina.

"Indonesia selalu konsisten menegaskan bahwa Israel harus segera mengakhiri pendudukannya, agar dapat tercipta perdamaian di Palestina. Rakyat Palestina harus mendapat kesempatan untuk mewujudkan hak asasi mereka, yaitu membentuk negara Palestina yang merdeka dan berdampingan dengan Israel, sesuai dengan two-State solution (solusi dua negara)," kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dubes Dian Triansyah Djani.

Keterangan pers yang dilansir situs resmi Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu, bahwa pernyataan itu dia sampaikan pada Debat Terbuka Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai Palestina di Markas PBB New York pada Selasa (12/7).

Debat terbuka tersebut diadakan untuk mendiskusikan situasi di Timur Tengah, khususnya situasi di Palestina, termasuk Laporan Kelompok Kuartet mengenai Palestina yang dipublikasikan pada 1 Juli 2016.

Kelompok Kuartet terdiri atas Amerika Serikat, Rusia, PBB, dan Uni Eropa. Kelompok tersebut dibentuk pada 2002 untuk mendorong proses perdamaian antara Palestina dan Israel.

Menurut Dubes Djani, pada kesempatan itu pemerintah Indonesia menekankan bahwa rasa saling percaya antara semua pihak harus terus dibangun demi terciptanya perdamaian.

Selain itu, kata dia, Indonesia mendukung berbagai upaya dalam mewujudkan perdamaian termasuk pertemuan tingkat menteri di Paris pada 3 Juni lalu, yang juga dihadiri Menlu RI Retno Marsudi.

"Rakyat Palestina dan Israel juga harus didorong untuk mewujudkan hubungan baik. Ini karena perdamaian hanya akan tercipta jika didukung secara sepenuh hati oleh rakyat kedua pihak," ujar dia.

Untuk mewujudkan hubungan baik tersebut, menurut Dubes Djani, kekerasan harus dicegah dan Israel harus melindungi rakyat sipil Palestina, sesuai dengan tanggung jawab internasionalnya selaku "Occupying Power" (Kekuatan Pendudukan).

Dubes Djani juga menekankan bahwa pemerintah Israel harus menghentikan pembangunan permukiman Yahudi di tanah Palestina.

"Pembangunan permukiman Yahudi di wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional, dan menghalangi peluang terbentuknya negara Palestina," kata dia.

Sementara itu, Palestina dan banyak negara lain, termasuk Indonesia, menyatakan kecewa dengan Laporan Kelompok Kuartet yang dianggap berat sebelah antara lain karena tidak secara tegas mendesak diakhirinya pendudukan Israel.

"Sudah terlalu lama Palestina diduduki oleh Israel, yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional. Kelompok Kuartet, DK PBB, dan pihak-pihak yang terkait harus bekerja lebih keras untuk mengakhiri pendudukan," tegas Dubes Djani.