Kuasa hukum Jessica berharap bukti CCTV dibongkar di persidangan
13 Juli 2016 10:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) bersiap mendengarkan kesaksian Dharmawan Salihin (kiri) selaku ayah korban saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7/2016).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin berharap bukti rekaman dari CCTV di Cafe Olivier bisa dibuka pada persidangan selanjutnya.
"Kami harap CCTV-nya dibuka. Kami juga ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Nanti kita-kita dengar bersama soal CCTV-nya," kata Otto Hasibuan kepada wartawan sebelum sidang kelima Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Kendati Otto belum menyaksikan isi rekaman CCTV itu, namun ia yakin isi rekaman tidak akan memberatkan kliennya karena menurut keterangan ahli Jessica tidak terlihat memasukkan sesuatu ke gelas kopi Mirna.
"Belum lihat. Tapi ada ahli yang diperiksa tentang CCTV, di dalam keterangan ahli itu tidak ada kata-kata ahli yang mengatakan Jessica memasukkan barang ke kopi Mirna," katanya.
Otto berpendapat bahwa bukti rekaman CCTV itu bisa menjadi petunjuk dalam persidangan namun tidak bisa menjadi bahan untuk menduga bahwa kliennya adalah pelaku.
"Kalau diasumsikan enggak boleh, ini kan pembuktian. Kalau diduga-duga bisa repot," lanjutnya.
Lebih lanjut, Otto juga menilai kesaksian Hani sebagai saksi kunci pada hari ini sangat penting.
"Saksi kunci ini sangat penting sekali, karena dia yang ada juga di situ, yang berada di TKP, selain si Hani tentu juga dari orang-orang Cafe Olivier," tambah Otto.
"Jadi saya kira tidak apa-apa. Justru kami ingin perkara ini terang. Kami prinsipnya, siap melihat apa yang sebenarnya. Tidak ada keinginan kita untuk menutupi," pungkas dia.
"Kami harap CCTV-nya dibuka. Kami juga ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Nanti kita-kita dengar bersama soal CCTV-nya," kata Otto Hasibuan kepada wartawan sebelum sidang kelima Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Kendati Otto belum menyaksikan isi rekaman CCTV itu, namun ia yakin isi rekaman tidak akan memberatkan kliennya karena menurut keterangan ahli Jessica tidak terlihat memasukkan sesuatu ke gelas kopi Mirna.
"Belum lihat. Tapi ada ahli yang diperiksa tentang CCTV, di dalam keterangan ahli itu tidak ada kata-kata ahli yang mengatakan Jessica memasukkan barang ke kopi Mirna," katanya.
Otto berpendapat bahwa bukti rekaman CCTV itu bisa menjadi petunjuk dalam persidangan namun tidak bisa menjadi bahan untuk menduga bahwa kliennya adalah pelaku.
"Kalau diasumsikan enggak boleh, ini kan pembuktian. Kalau diduga-duga bisa repot," lanjutnya.
Lebih lanjut, Otto juga menilai kesaksian Hani sebagai saksi kunci pada hari ini sangat penting.
"Saksi kunci ini sangat penting sekali, karena dia yang ada juga di situ, yang berada di TKP, selain si Hani tentu juga dari orang-orang Cafe Olivier," tambah Otto.
"Jadi saya kira tidak apa-apa. Justru kami ingin perkara ini terang. Kami prinsipnya, siap melihat apa yang sebenarnya. Tidak ada keinginan kita untuk menutupi," pungkas dia.
Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: