Kuala Pembuang, Kalteng, (ANTARA News) - Kapolres Seruyan, Kalimantan Tengah AKBP Syahbuddin Nasution mengatakan, sejumlah titik api mulai terpantau di beberapa kecamatan di wilayah tersebut.

"Ada sejumlah titik api yang terpantau, yakni di Kecamatan Seruyan Tengah dan Kecamatan Seruyan Hulu, dan langsung kita tangani," katanya di Kuala Pembuang, Rabu.

Mantan Kapolres Seram Bagian Barat Polda Maluku ini mengatakan, meski pemantauan titik api sudah menggunakan teknologi satelit, namun di lapangan pencitraan satelit tersebut seringkali tidak tepat, karena titik panas yang terbaca tidak selalu ditimbulkan oleh api.

"Teknologi sering juga tidak tepat, seperti panas dari atap seng rumah dan pantulan panas dari air juga terbaca oleh satelit sebagai titik api, tapi itu resiko di lapangan, sekecil apapun ada titik api yang terbaca satelit akan langsung kita tindaklanjuti," katanya.

Perwira menengah ini juga menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pembakaran lahan dan hutan dengan alasan apapun, dan hal itu berlaku untuk siapapun, baik perusahaan maupun masyarakat, kelompok atau perorangan.

"Karena dampak pembakaran lahan berupa asap akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang akan didapatkan," katanya.

Pembakar lahan dan hutan dapat dikenakan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pembakaran hutan dan lahan serta pembabatan hutan, apabila terbukti bersalah pelakunya akan diancam pidana selama 10 tahun.

Kemudian, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, tegasnya.

Selain undang-undang, ada pula ancaman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 tahun 2008 yang diperbaharui dengan Pergub Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan.

"Membakar lahan tetap dilarang untuk alasan apapun, karena itu kami meminta masyarakat untuk mencari cara lain untuk membuka, membersihkan lahan dengan cara selain dengan cara membakar," katanya.