Kupang sediakan Rp2,5 miliar rehabilitasi rumah miskin
12 Juli 2016 08:29 WIB
Warga Sejumlah personil TNI bersama Polri melakukan kegiatan bedah rumah milik seorang warga di Desa Kincang Wetan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/3). (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kupang menyediakan anggaran Rp2,5 miliar untuk merehabilitasi rumah warga miskin yang tidak layak huni di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Alokasi anggaran itu untuk tahapan pertama bagi 100 unit rumah warga miskin di seluruh daerah ini," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan, kesehatan seseorang akan ditunjang dari tempat dimana dia tinggal.
Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD telah bersepakat untuk program kebijakan ini, demi memberikan kesempatan bagi warga miskin memilki rumah yang sehat.
Setiap rumah warga yang terkena program ini akan mendapatkan anggaran masing-masing Rp25 juta.
Alokasi anggaran itu lalu diberikan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan, untuk selanjutnya secara bergotong royong merehabilitasi rumah warga tersebut.
"Jadi tidak langsung diberikan kepada pemilik rumah, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan," kata Jonas.
Dengan bekerja secara bersama, maka tidak perlu lagi ada ongkos tukang. Semua anggaran yang ada bisa dipakai membeli bahan bangunan rumah.
Teknis penentuan penerima bantuan rehabilitasi rumah dilakukan kelurahan dengan tetap berpedoman kepada sejumlah syarat.
Syaratnya antara lain, warga calon penerima bantuan adalah warga yang memegang kartu perlindungan sosial, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Juga warga penerima program beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) yang dulunya Raskin.
Syarat itu harus jelas dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan surat keterangan dari kelurahan terkait status miskin warga tersebut.
"Alokasi anggaran itu untuk tahapan pertama bagi 100 unit rumah warga miskin di seluruh daerah ini," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan, kesehatan seseorang akan ditunjang dari tempat dimana dia tinggal.
Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD telah bersepakat untuk program kebijakan ini, demi memberikan kesempatan bagi warga miskin memilki rumah yang sehat.
Setiap rumah warga yang terkena program ini akan mendapatkan anggaran masing-masing Rp25 juta.
Alokasi anggaran itu lalu diberikan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan, untuk selanjutnya secara bergotong royong merehabilitasi rumah warga tersebut.
"Jadi tidak langsung diberikan kepada pemilik rumah, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan," kata Jonas.
Dengan bekerja secara bersama, maka tidak perlu lagi ada ongkos tukang. Semua anggaran yang ada bisa dipakai membeli bahan bangunan rumah.
Teknis penentuan penerima bantuan rehabilitasi rumah dilakukan kelurahan dengan tetap berpedoman kepada sejumlah syarat.
Syaratnya antara lain, warga calon penerima bantuan adalah warga yang memegang kartu perlindungan sosial, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Juga warga penerima program beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) yang dulunya Raskin.
Syarat itu harus jelas dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan surat keterangan dari kelurahan terkait status miskin warga tersebut.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: