Disdukcapil prediksi 11.000 jiwa pendatang baru masuki Bekasi
11 Juli 2016 21:24 WIB
Operasi Yustisi. Petugas gabungan Dukcapil Kota Tangsel, Polisi, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/3). Operasi gabungan ini memeriksa KTP para pengguna jalan yang bertujuan untuk mengantisipasi pendatang gelap dan juga kejahatan teroris. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Bekasi (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, memprediksi jumlah pendatang baru pascaperayaan Idul Fitri 1437 H/2016 di wilayahnya mencapai 11 ribu jiwa.
"Rata-rata per tahun jumlah pendatang mencapai 9 ribu hingga 11 ribu jiwa setiap kali habis Lebaran," kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pada situasi yang sama 2015 tercatat jumlah pendatang baru di Kota Bekasi mencapai 103 ribu jiwa lebih, sedangkan yang pindah ke luar Kota Bekasi mencapai 95 ribu.
"Artinya, selisih dari jumlah itu adalah penambahan penduduk baru," katanya.
Dikatakan Alex, pihaknya tidak memiliki kewenangan membendung pendatang baru di wilayahnya.
"Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah menolak pendatang baru. Ibaratnya, ada gula, di situ pasti ada semut," katanya.
Pihaknya mengaku tidak bisa mengendalikan jumlah penduduk dengan cara penertiban administrasi kependudukan atau operasi yustisi.
Pihaknya hanya bisa memberikan imbauan agar para pendatang baru yang akan menetap wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi serta memiliki kemampuan dan modal yang cukup selama mengadu nasib.
"Saya hanya saran kepada masyarakat dari luar Kota Bekasi yang mau datang dan mencari kerja harus punya skil dan banyak bawa modal," katanya.
"Rata-rata per tahun jumlah pendatang mencapai 9 ribu hingga 11 ribu jiwa setiap kali habis Lebaran," kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pada situasi yang sama 2015 tercatat jumlah pendatang baru di Kota Bekasi mencapai 103 ribu jiwa lebih, sedangkan yang pindah ke luar Kota Bekasi mencapai 95 ribu.
"Artinya, selisih dari jumlah itu adalah penambahan penduduk baru," katanya.
Dikatakan Alex, pihaknya tidak memiliki kewenangan membendung pendatang baru di wilayahnya.
"Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah menolak pendatang baru. Ibaratnya, ada gula, di situ pasti ada semut," katanya.
Pihaknya mengaku tidak bisa mengendalikan jumlah penduduk dengan cara penertiban administrasi kependudukan atau operasi yustisi.
Pihaknya hanya bisa memberikan imbauan agar para pendatang baru yang akan menetap wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi serta memiliki kemampuan dan modal yang cukup selama mengadu nasib.
"Saya hanya saran kepada masyarakat dari luar Kota Bekasi yang mau datang dan mencari kerja harus punya skil dan banyak bawa modal," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: