Jaksa Agung harap eksekusi mati dilaksanakan secepatnya
11 Juli 2016 16:02 WIB
Dokumentasi terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, dalam baju gamis, saat sidang peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, M Prasetyo, berharapan eksekusi mati terpidana mati dapat dilaksanakan secepatnya. Kejaksaan Agung adalah eksekutor vonis tetap dan mengikat dari pengadilan.
"Ya saya berharap lebih cepat lebih baik. Tentunya kami lakukan semacam persiapan ulang lagi, selama ini memang sudah ada koordinasi, sudah ada persiapan. Tapi tentunya sebelum hari H harus dimatangkan lagi," kata dia, Jakarta pada Senin.
Menurut dia, terdapat lebih dari dua terdakwa yang akan dieksekusi hukuman mati, termasuk bagi terdakwa mati yang berasal dari negara lain.
Kejaksaan Agung, jelas Prasetyo, tidak akan mengubah kebijakan pelaksanaan hukuman mati kendati banyak penentangan.
"Ini khan ada juga teman-teman kalian yang menentang hukuman mati. Ya paling tidak itu kami pertimbangkan juga. Tapi yang pasti tidak akan menyurutkan tekad kami," jelas Prasetyo.
Sementara itu, terkait eksekusi terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, Prasetyo menjelaskan Kejaksaan Agung akan menunggu hingga hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.
"Freddy, kami tunggu putusan dari Mahkamah Agung yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali. Mungkin saya akan pro-aktif untuk menanyakan kepada MA kapan putusan itu akan dikeluarkan," ujar Prasetyo.
Kendati demikian, dia menampik pelaksanaan hukuman mati tahap tiga menunggu hak hukum Budiman terpenuhi, dan berharap proses hukum bagi Budiman dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, Budiman telah mengajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu.
Dia mengajukan PK melalui PN Cilacap karena saat ini Budiman mendekam di Pasir Putih, Pulau Nusa Kambangan.
"Ya saya berharap lebih cepat lebih baik. Tentunya kami lakukan semacam persiapan ulang lagi, selama ini memang sudah ada koordinasi, sudah ada persiapan. Tapi tentunya sebelum hari H harus dimatangkan lagi," kata dia, Jakarta pada Senin.
Menurut dia, terdapat lebih dari dua terdakwa yang akan dieksekusi hukuman mati, termasuk bagi terdakwa mati yang berasal dari negara lain.
Kejaksaan Agung, jelas Prasetyo, tidak akan mengubah kebijakan pelaksanaan hukuman mati kendati banyak penentangan.
"Ini khan ada juga teman-teman kalian yang menentang hukuman mati. Ya paling tidak itu kami pertimbangkan juga. Tapi yang pasti tidak akan menyurutkan tekad kami," jelas Prasetyo.
Sementara itu, terkait eksekusi terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, Prasetyo menjelaskan Kejaksaan Agung akan menunggu hingga hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.
"Freddy, kami tunggu putusan dari Mahkamah Agung yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali. Mungkin saya akan pro-aktif untuk menanyakan kepada MA kapan putusan itu akan dikeluarkan," ujar Prasetyo.
Kendati demikian, dia menampik pelaksanaan hukuman mati tahap tiga menunggu hak hukum Budiman terpenuhi, dan berharap proses hukum bagi Budiman dapat segera diselesaikan.
Sebelumnya, Budiman telah mengajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu.
Dia mengajukan PK melalui PN Cilacap karena saat ini Budiman mendekam di Pasir Putih, Pulau Nusa Kambangan.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: