Sukabumi (ANTARA News) - Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat 19 orang yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di beberapa objek wisata di laut selatan Kabupaten Sukabumi.

"Pungli yang dilakukan kawanan oknum ini sangat meresahkan wisatawan, modusnya mereka mencuci kendaraan pengunjung tanpa izin dari si pemiliknya dan memaksa membayar sejumlah uang dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu dari setiap kendaraan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib di Sukabumi, Jumat.

Bahkan, para pelaku juga menahan kendaraan milik wisatawan jika tidak ingin membayar jasa cucinya, sehingga mau tidak mau wisatawan tersebut membayarnya. Dengan ulah oknum ini wisatawan menjadi resah, maka dari itu pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Dari 19 orang yang ditangkap, satu diantaranya koordinator pungli. Aksi pungli yang sangat meresahkan ini sudah berlangsung selama dua hari atau sejak H+1 Idul Fitri 1437 Hijriah dan setiap oknum bisa mendapatkan tiga mobil/hari.

Menurutnya, aksi tersebut langsung dibubarkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kawanan kelompok tersebut, karena kasus ini baru terungkap di satu titik saja. Maka dari itu, pihaknya mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli.

"Tindakan tegas ini kami lakukan setelah adanya wisatawan yang mengeluh dengan para pelaku pungli tersebut, untuk itu kami langsung menindak lanjutinya," tambahnya.

Ngajib mengatakan para pelaku beraksi di kawasan pemandian air panas Cisolok, Pantai Karang Hawu dan Pantai Cimaja. Dan tidak hanya dengan modus cuci mobil saja, oknum ini juga kerap memalak wisatawan dengan mengaharuskan membayar jasa parkir yang sangat mahal.

Akibat ulah oknum ini, dikhawatirkan wisatawan menjadi terngganggu dan kapok untuk datang ke areal wisata di Kabupaten Sukabumi, sehingga tindakan tegas dilakukan oleh pihaknya.

Bahkan, pihaknya juga tidak segan menjaret para pelaku pungli dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku. Aksi tegas ini harus dilakukan agar tidak ada lagi oknum seperti itu.

"Kepada wisatawan juga jangan takut untuk melapor jika menjadi korban pungli dan kami akan melindungi siapapun jika menjadi korban tindak kejahatan," katanya.