Lima narapidana LP Bengkulu langsung bebas
6 Juli 2016 17:27 WIB
Dokumentasi sejumlah tahanan yang menerima remisi bebas pada hari raya Idul Fitri mengurus kebebasannya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat (17/7). Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bebas kepada 19 tahanan dan remisi potongan masa tahanan kepada 774 tahanan yang berada di Rumah Tahanan Cipinang. (ANTARA FOTO/Vitalis Trisna)
Bengkulu (ANTARA News) - Lima narapidana, masing-masing empat orang di Lembaga Pemasyarakatan Rejanglebong dan seorang di LP Bentiring, Provinsi Bengkulu, langsung bebas setelah menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, mengatakan, remisi khusus Lebaran diberikan kepada narapidana yang beragama Islam, dan dilaksanakan seusai shalat Idul Fitri.
Pada Lebaran 2016, kata dia, lebih dari 1.000 narapidana di tiga lapas dan satu rumah tahanan (rutan) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Penyerahan remisi dilakukan oleh masing-masing kepala lapas setelah ibadah shalat Ied," ujarnya.
Ia menambahkan penerima remisi di Lapas Curup, Rejanglebong sebanyak 360 orang, Lapas Bentiring, Kota Bengkulu 354 orang, Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 186 orang dan Rutan Manna Bengkulu Selatan 123 orang.
Pengurangan masa hukuman yang diterima para narapidana mulai dari 15 hari hingga 30 hari.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan remaja asal Kabupaten Rejanglebong, Yuyun, tidak masuk daftar penerima remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dewa Putu Gede, mengatakan, remisi khusus Lebaran diberikan kepada narapidana yang beragama Islam, dan dilaksanakan seusai shalat Idul Fitri.
Pada Lebaran 2016, kata dia, lebih dari 1.000 narapidana di tiga lapas dan satu rumah tahanan (rutan) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Penyerahan remisi dilakukan oleh masing-masing kepala lapas setelah ibadah shalat Ied," ujarnya.
Ia menambahkan penerima remisi di Lapas Curup, Rejanglebong sebanyak 360 orang, Lapas Bentiring, Kota Bengkulu 354 orang, Lapas Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 186 orang dan Rutan Manna Bengkulu Selatan 123 orang.
Pengurangan masa hukuman yang diterima para narapidana mulai dari 15 hari hingga 30 hari.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan remaja asal Kabupaten Rejanglebong, Yuyun, tidak masuk daftar penerima remisi.
Pewarta: Helti Sipayung
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: