Mukomuko (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada warga yang melepasliarkan sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
"Tidak hanya sanksi tipiring saja, termasuk sanksi sesuai KUHP," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Jumat.
Kapolres mengatakan hal itu setelah ada satu orang warga Desa Ranah Karya Nano Putra (22) pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB meninggal dunia akibat sepeda motornya menabrak kerbau.
Ia berharap, kejadian kecelakaan maut ini tidak terulang lagi. Untuk itu personelnya akan akan menindak tegas warga yang melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya.
"Kita akan tangkap hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya, lalu hewan ternak tersebut dikandangkan di Mapolres. Pemilik hewan ternak ini dikenakan sanksi tipiring," ujarnya.
Setelah kejadian ini, ia berharap, tidak ada lagi hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
"Saya sangat memohon jangan dibiarkan lepas sampai di jalan. Kalau masih juga, akan saya tangkap, akan saya kandangkan dalam Mapolres kita sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau sudah jatuh korban meninggal seperti sekarang ini tidak ada satupun orang yang mau bertanggung jawab dan mengakui sebagai pemilik hewan ternak tersebut.
Polisi pidanakan warga lepasliarkan ternak di jalan
1 Juli 2016 22:31 WIB
ilustrasi Tradisi Peupok Leumo Peternak mengadu sapi peliharaan di Darussalam, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra) ()
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: