Jaksa Agung minta Jampidsus segera urus pembayaran Samadikun
1 Juli 2016 22:21 WIB
Samadikun Hartono Tiba Di Jakarta. Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Usai pemeriksaan tersebut Samadikun ditempatkan di lembaga pemasyarakatan Salemba. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah segera menyelesaikan penanganan pembayaran kerugian negara terpidana BLBI Samadikun Hartono senilai Rp169 miliar.
"Saya sudah meminta ke JAM Pidsus untuk supaya melakukan pembicaraan lagi, saya maunya segera dituntaskan. Jadi kewajiban membayar uang pengganti segera dipenuhi supaya tidak berlarut-larut," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, salah satu yang harus diperhatikan adalah tenggat waktu untuk segera membayar uang pengganti tersebut.
Saat ditanya soal jaksa agung lemban dalam menangani perkara Samadikun, mantan JAM Pidum itu meninggi suaranya. "Siapa bilang lemah, kamu?," katanya.
Ia menjelaskan, Samadikun Hartono itu diputus dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 3 tTahun 1971 yang isinya tidak mengatur bagaimana kalau terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti.
"Kalau yang baru sekarang sudah ada aturannya, kalau gak mau bayar segera disita nanti barang-barangnya dilelang sudah terpenuhi atau belum. Kalau hasilnya lebih akan dikembalikan lagi," katanya.
Disebutkan, Samadikun itu bukan orang miskin alias pengusaha yang berhasil. "Ya sekarang wajib dipenuhi," katanya.
Kejaksaan Agung menyatakan terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono baru mengangsur uang Rp21 miliar dari Rp169 miliar yang harus dibayar oleh dirinya seusai perintah Mahkamah Agung.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2003 memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara.
"Saya sudah meminta ke JAM Pidsus untuk supaya melakukan pembicaraan lagi, saya maunya segera dituntaskan. Jadi kewajiban membayar uang pengganti segera dipenuhi supaya tidak berlarut-larut," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, salah satu yang harus diperhatikan adalah tenggat waktu untuk segera membayar uang pengganti tersebut.
Saat ditanya soal jaksa agung lemban dalam menangani perkara Samadikun, mantan JAM Pidum itu meninggi suaranya. "Siapa bilang lemah, kamu?," katanya.
Ia menjelaskan, Samadikun Hartono itu diputus dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 3 tTahun 1971 yang isinya tidak mengatur bagaimana kalau terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti.
"Kalau yang baru sekarang sudah ada aturannya, kalau gak mau bayar segera disita nanti barang-barangnya dilelang sudah terpenuhi atau belum. Kalau hasilnya lebih akan dikembalikan lagi," katanya.
Disebutkan, Samadikun itu bukan orang miskin alias pengusaha yang berhasil. "Ya sekarang wajib dipenuhi," katanya.
Kejaksaan Agung menyatakan terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono baru mengangsur uang Rp21 miliar dari Rp169 miliar yang harus dibayar oleh dirinya seusai perintah Mahkamah Agung.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2003 memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: