JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 71kg dan menyelamatkan 520.000 jiwa potensi pengguna barang haram.




Kerjasama yang dilakukan antara Bea Cukai dengan Kepolisian RI berhasil mengembangkan sindikat peredaran sabu-sabu yang diketahui dikendalikan oleh 2 orang narapidana yang masih mendekam di Lapas Pemuda Tangerang, inisial KA dan SA.




Berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di lapangan atas 2 paket barang kiriman yang dikirim dari Republik Rakyat Tiongkok yang ternyata kedapatan barang yang disembunyikan berupa 0.8kg dan 1.06kg methamphetamine.




Berbekal temuan kedua paket tersebut, Bea Cukai bersama Kepolisian RI mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka berinisial A dan S saat mereka mengambil paket kiriman.




Kemudian berlanjut dengan penemuan paket kiriman kiriman lainnya yang dikirim melalui Kantor Pos Pasar Baru.




Penindakan tersebut menjadi petunjuk petugas Bea Cukai dan Kepolisian dalam mengungkap 71kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam blower dan disimpan di sebuah ruko di daerah Batuceper, Daan Mogot.




Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh jaringan ini, namun dapat digagalkan berkat kerjasama Bea Cukai dengan Kepolisian RI.




Bahkan 2 orang WNA asal Taiwan yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini telah ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali.




Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan