Kura-kura moncong babi tersebar di selatan Papua
1 Juli 2016 09:50 WIB
Petugas Unit Pelaksanaan Teknis Balai Besar Karantina Ikan memperlihatkan barang bukti penyelundupan kura-kura Moncong Babi asal Papua saat menggelar barang bukti dan konfrensi pers Penggalan Pengeluaran Ekspor Komoditi Kura-Kura Moncong Babi, Lobster dan Kepiting Bertelur di Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Gambir, Jakarta,Senin (19/1/2015). (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jayapura (ANTARA News) - Dinas Kehutanan Provinsi Papua menyatakan populasi terbesar habitat asli kura-kura moncong babi tersebar di bagian selatan "Bumi Cenderawasih" itu, yaitu Kabupaten Asmat, Mappi, dan Merauke.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray di Jayapura, Jumat, mengatakan satwa langka yang dilindungi tersebut belakangan sering diselundupkan, mengingat tingginya permintaan pasar luar negeri.
"Untuk itu, kami terus mendorong kura-kura moncong babi ini agar menjadi satwa buru dalam peraturan menteri yang kini tengah dibahas regulasinya," katanya.
Jan menjelaskan dengan diterbitkannya peraturan menteri mengenai satwa buru di mana kura-kura moncong babi masuk di dalamnya, maka hewan ini dapat diternakan dan dikembangbiakan untuk kemudian dikomersialkan.
"Dengan ditetapkan sebagai satwa buru, maka kami dapat mempelopori dibentuknya kelompok atau koperasi masyarakat adat untuk memanfaatkan kura-kura moncong baik agar memberikan pendapatan secara legal," ujarnya.
Dia menuturkan selain dapat memberikan pemasukan dan menyejahterakan masyarakat, bisa juga meningkatkan pendapatan asli daerah di tempat habitat aslinya.
"Hal ini juga dapat mengurangi kasus-kasus penyelundupan kura-kura moncong babi ke luar dari Papua seperti yang terjadi di awal 2016, di mana pihak Bandara Moses Kilangin Timika bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya pengirimannya secara ilegal," katanya.
Meskipun upaya penyelundupan 6.967 ekor kura-kura moncong babi berhasil digagalkan dan akhirnya dikembalikan lagi ke habitat aslinya di Kabupaten Asmat, katanya, hal itu harus menjadi perhatian khusus agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray di Jayapura, Jumat, mengatakan satwa langka yang dilindungi tersebut belakangan sering diselundupkan, mengingat tingginya permintaan pasar luar negeri.
"Untuk itu, kami terus mendorong kura-kura moncong babi ini agar menjadi satwa buru dalam peraturan menteri yang kini tengah dibahas regulasinya," katanya.
Jan menjelaskan dengan diterbitkannya peraturan menteri mengenai satwa buru di mana kura-kura moncong babi masuk di dalamnya, maka hewan ini dapat diternakan dan dikembangbiakan untuk kemudian dikomersialkan.
"Dengan ditetapkan sebagai satwa buru, maka kami dapat mempelopori dibentuknya kelompok atau koperasi masyarakat adat untuk memanfaatkan kura-kura moncong baik agar memberikan pendapatan secara legal," ujarnya.
Dia menuturkan selain dapat memberikan pemasukan dan menyejahterakan masyarakat, bisa juga meningkatkan pendapatan asli daerah di tempat habitat aslinya.
"Hal ini juga dapat mengurangi kasus-kasus penyelundupan kura-kura moncong babi ke luar dari Papua seperti yang terjadi di awal 2016, di mana pihak Bandara Moses Kilangin Timika bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya pengirimannya secara ilegal," katanya.
Meskipun upaya penyelundupan 6.967 ekor kura-kura moncong babi berhasil digagalkan dan akhirnya dikembalikan lagi ke habitat aslinya di Kabupaten Asmat, katanya, hal itu harus menjadi perhatian khusus agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: