Pengacara Saipul Jamil sebut dirinya tidak bersalah
30 Juni 2016 16:40 WIB
Kakak pedangdut Saiful Jamil, Samsul Hidayatullah (tengah), berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016). KPK memeriksa Samsul, serta dua pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, yang merupakan tersangka kasus suap Panitera PN Jakarta Utara untuk perkara kasus pencabulan yang dilakukan Saiful Jamil. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji, menklaim dirinya tidak bersalah dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasman mengatakan hal tersebut seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kamis, terkait dugaan tindak pidana korupsi panitera PN Jakut untuk meringankan putusan hakim terhadap kliennya.
Mengenai keputusan untuk mengajukan praperadilan, Kasman akan mendiskusikan hal tersebut dengan tim kuasa hukumnya. "Tentunya kami akan buktikan seperti apa dan kepentingan-kepentingan lebih besar ke depan seperti apa," kata dia.
Kasman juga mengaku belum pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang juga telah berstatus tersangka.
Dia juga menegaskan tidak mengetahui komunikasi antara Berthanatalia Ruruk Kariman (salah satu kuasa hukum Saipul) dan Rohadi maupun Dolly Siregar, yang berperan sebagai panitera kasus Saipul.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Rohadi menerima Rp250 juta dari total commitment fee Rp500 juta agar putusan terhadap Saipul menjadi jauh lebih ringan.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memberikan vonis Saipul pada 14 Juni 2016, tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
Kasman mengatakan hal tersebut seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kamis, terkait dugaan tindak pidana korupsi panitera PN Jakut untuk meringankan putusan hakim terhadap kliennya.
Mengenai keputusan untuk mengajukan praperadilan, Kasman akan mendiskusikan hal tersebut dengan tim kuasa hukumnya. "Tentunya kami akan buktikan seperti apa dan kepentingan-kepentingan lebih besar ke depan seperti apa," kata dia.
Kasman juga mengaku belum pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang juga telah berstatus tersangka.
Dia juga menegaskan tidak mengetahui komunikasi antara Berthanatalia Ruruk Kariman (salah satu kuasa hukum Saipul) dan Rohadi maupun Dolly Siregar, yang berperan sebagai panitera kasus Saipul.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Rohadi menerima Rp250 juta dari total commitment fee Rp500 juta agar putusan terhadap Saipul menjadi jauh lebih ringan.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memberikan vonis Saipul pada 14 Juni 2016, tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: