Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) tengah memproses pengajuan remisi Idul Fitri 2016/1437 Hijriah termasuk dari narapidana kasus korupsi.

"Sedang dikaji Ditjen Pemasyarakatan siapa yang mendapat remisi Idul Fitri tapi jumlahnya belum tahu," kata Menkumham Yasonna Laoly usai menghadiri penerimaan zakat oleh para menteri Kabinet Kerja dan pejabat eselon I kementerian/lembaga di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa pemberian remisi itu tetap akan mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Pemberian Remisi.

"Sesuai dengan PP 99 saja dulu, sementara ini belum ada revisi terhadap PP itu," katanya.

Sebelumnya Menkumham Yasonna mengatakan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, termasuk juga para terpidana kasus korupsi.

"Tetap setiap orang berhak memperoleh remisi tentu ada perbedaan antara napi atau warga binaan yang masuk extraordinary crime, ada kategorinya seperti teroris, bandar narkoba dan korupsi itu tetap ada," ucapnya.

Sementara itu mengenai Surat Keputusan Kepengurusan Partai Golkar yang baru, Yasonna mengatakan masih dalam proses.

"Sudah diserahkan ke kami, sedang diteliti oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), oleh Direktur Tata Negara sedang diteliti kalau kurang lengkap segera diberitahu dan secepatnya kita ini kan ada ketentuan maksimum tujuh hari," kata Laoly.