Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak berkomitmen untuk tidak menerima hadiah sebagai bentuk gratifikasi menjelang pelaksanaan Lebaran tahun 2016.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak Poedji Santoso, Rabu (29/6) mengatakan, komitmen ini dilakukan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Hal ini sesuai dengan visi BPJS Ketenagakerjaan yang baru yaitu menjadi badan penyelenggara jaminan sosial kebanggaan bangsa, yang amanah, bertatakelola baik serta unggul dalam operasional dan pelayanan," katanya.

Karena itu, kata dia, dalam mewujudkan visi tersebut BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan melarang seluruh pegawai menerima hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

"Larangan ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Bentuk komitmen tersebut, lanjut dia, diimplementasikan melalui spanduk, banner yang diberitahukan kepada mitra kerja BPJS ketenagakerjaan agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran BPJS ketenagakerjaan.

"Dukungan dari seluruh stakeholders sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola BPJS Ketenagakerjaan yang baik, berintegritas dan antigratifikasi," katanya.

Apabila ada yang mengetahui pelanggaran terhadap komitmen BPJS ketenagakerjaan tersebut, pihaknya mohon kesediannya untuk melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.

Ia menambahkan, sampai dengan periode tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak mengelola sebanyak 1.620 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 62.246 orang.

"Jumlah tersebut ada penambahan sebanyak 111 perusahaan dengan 8.100 tenaga kerja sehingga total saat ini sebanyak 1.731 perusahaan dengan 70.346 tenaga kerja," katanya.

Sementara itu, sampai dengan tahun 2016 jaminan yang sudah dibayarkan sebanyak 4.272 kasus sebesar Rp35.316.149.003.

"Jumlah tersebut di antaranya dari Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 310 kasus senilai Rp1,5 miliar, Jaminan Hari tua 3.822 kasus senilai Rp32 miliar, Jaminan Kematian 70 kasus senilai 1,6 miliar, Jaminan Pensiun 70 kasus senilai Rp65 juta," katanya.