Pemilik sabu-sabu dalam kantong tertidur di pinggir jalan
29 Juni 2016 20:36 WIB
Perangkat Desa Pengedar Narkoba. Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,67 gram di hadapan tersangka pengedarnya berinisial PN saat gelar perkara penyalah gunaan narkoba di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/2/2016). Tersangka yang merupakan seorang perangkat desa (Kepala Dusun) tersebut tertangkap tangan saat bertransaksi narkoba kepada polisi yang menyamar sebagai pelanggan. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan seorang warga yang ditemukan tertidur di pinggir jalan dan ternyata mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
"Orangnya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dia mengantongi sabu-sabu," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Rabu.
Kasus itu terjadi Selasa (28/6) sekitar pukul 00:30 WIB. Saat itu anggota Sabhara Polres Kotim sedang berpatroli di Jalan Kembali Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Di depan sebuah klinik kesehatan, banyak warga berkerumun. Setelah sejumlah anggota Sabhara yang sedang patroli melihat itu, baru diketahui ternyata ada seorang laki-laki tertidur di pinggir jalan.
Laki-laki itu diketahui berinisial Ard (48), warga Jalan Suprapto Nomor 6 RT 22 RW 09 atau Jalan Kuningan Gang Damai. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana.
"Dengan barang bukti itu, dia kami amankan bersama barang buktinya untuk diproses," tegas Hendra.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus sabu-sabu yang diungkap Polres Kotim dalam dua pekan terakhir. Akhir pekan lalu, Polres mengamankan 11 warga dalam dua kegiatan dan waktu berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Satuan Resimen Narkoba pada Jumat (24/6) sekitar pukul 19:40 WIB. Hen (33), seorang tersangka pengedar sabu-sabu, ditangkap di sebuah barak sewaan di Jalan Delima 6 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket kecil berisi sabu-sabu seberat 1,47 gram, uang Rp 1,2 juta, dompet, kotak rokok, yas warna coklat, telepon selular, pipet, lakban serta plastik kecil. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UUD 35/2009 tentang Narkotika.
Penangkapan besar dilakukan pada Sabtu (25/6) tengah malam. Sepuluh warga yang diduga kuat sedang berpesta narkoba, digerebek di sebuah rumah kos di Jalan Wengga Raya Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang.
Sekelompok warga itu hanya bisa pasrah ketika polisi menggerebek mereka. Kawanan yang terdiri delapan pria dan dua wanita. Mereka akan menjalani pemeriksaan akibat keterlibatan dengan narkoba.
Kasus narkoba di Kotim menjadi sorotan karena merupakan yang tertinggi di Kalimantan Tengah. Hendra menegaskan akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Orangnya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dia mengantongi sabu-sabu," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Rabu.
Kasus itu terjadi Selasa (28/6) sekitar pukul 00:30 WIB. Saat itu anggota Sabhara Polres Kotim sedang berpatroli di Jalan Kembali Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Di depan sebuah klinik kesehatan, banyak warga berkerumun. Setelah sejumlah anggota Sabhara yang sedang patroli melihat itu, baru diketahui ternyata ada seorang laki-laki tertidur di pinggir jalan.
Laki-laki itu diketahui berinisial Ard (48), warga Jalan Suprapto Nomor 6 RT 22 RW 09 atau Jalan Kuningan Gang Damai. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana.
"Dengan barang bukti itu, dia kami amankan bersama barang buktinya untuk diproses," tegas Hendra.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus sabu-sabu yang diungkap Polres Kotim dalam dua pekan terakhir. Akhir pekan lalu, Polres mengamankan 11 warga dalam dua kegiatan dan waktu berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Satuan Resimen Narkoba pada Jumat (24/6) sekitar pukul 19:40 WIB. Hen (33), seorang tersangka pengedar sabu-sabu, ditangkap di sebuah barak sewaan di Jalan Delima 6 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket kecil berisi sabu-sabu seberat 1,47 gram, uang Rp 1,2 juta, dompet, kotak rokok, yas warna coklat, telepon selular, pipet, lakban serta plastik kecil. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UUD 35/2009 tentang Narkotika.
Penangkapan besar dilakukan pada Sabtu (25/6) tengah malam. Sepuluh warga yang diduga kuat sedang berpesta narkoba, digerebek di sebuah rumah kos di Jalan Wengga Raya Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang.
Sekelompok warga itu hanya bisa pasrah ketika polisi menggerebek mereka. Kawanan yang terdiri delapan pria dan dua wanita. Mereka akan menjalani pemeriksaan akibat keterlibatan dengan narkoba.
Kasus narkoba di Kotim menjadi sorotan karena merupakan yang tertinggi di Kalimantan Tengah. Hendra menegaskan akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: Norjani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: