Jakarta (ANTARA News) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan Workshop Pemutakhiran Posisi Nasional Dalam World Trade Organization – Trade Facilitation Agreement (WTO – TFA) serta Inisiatif Pembentukan National Committee on Trade Facilitation (NCTF) di Jakarta, 27 Juni 2016.

Acara dibuka Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun.

Diikuti oleh 22 orang yang merupakan Tim NCTF yang terdiri dari beberapa Kementerian dan Lembaga terkait di antaranya adalah perwakilan dari Direktorat Perundingan Multilateral, Kementerian Perdagangan, perwakilan dari Kemenko Perekonomian, perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu perwakilan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan dari Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, perwakilan dari Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI (PPIH), Kemenlu, perwakilan dari PP-INSW serta perwakilan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Hadir juga Direktur Perundingan Multilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Jully P. Tambunan serta Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Oza Olavia.


World Trade Organization – Trade Facilitation Agreement (WTO – TFA) yang merupakan sebuah perjanjian fasilitasi terhadap perdagangan internasional adalah salah satu isu penting dalam paket Bali yang dihasilkan pada KTM WTO ke IX di Bali tanggal 31 Desember 2013.

WTO telah melaporkan 72 negara dari total 166 negara anggota yang telah meratifikasi WTO-TFA.

Hingga bulan Juni 2016, jumlah tersebut bertambah menjadi 81 negara, sehingga dibutuhkan 21 negara lagi agar perjanjian fasilitasi perdagangan ini efektif berlaku dan mengikat secara hukum.

Dengan asumsi bahwa dalam waktu 6 bulan, ada 9 negara yang meratifikasi perjanjian tersebut, maka diperkirakan perjanjian akan efektif berlaku dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun lagi.

Berdasarkan data dari TFAF-WTO, Indonesia berada di posisi 72 dari 73 negara dengan provision category A.
Posisi pada Kategori A berarti ketentuan tersebut langsung dapat dijalankan setelah ditandatangani.

Tujuan diadakannya workshop tersebut adalah untuk menyediakan sebuah forum bagi Kementerian dan Lembaga terkait dalam melakukan pembahasan perihal Posisi Nasional Indonesia dalam WTO-TFA serta pembentukan National Committee on Trade Facilitation (NCTF) sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 23 ayat 2 Final Provision and Institutional Arrangements.

Saat ini Indonesia belum melakukan update posisi nasional ke WTO sejak tahun 2014, diharapkan dengan dilaksanakannya workshop tersebut dapat menghasilkan suatu hasil berupa update posisi nasional Indonesia dalam WTO-TFA.