Sidang Jessica dilanjutkan usai Lebaran
28 Juni 2016 13:12 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Dalam sidang Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Jessica dan melanjutkan proses pengadilan terhadap dirinya dengan mengagendakan pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya pada 12 Juli mendatang. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan setelah Lebaran dengan agenda pemeriksaan saksi setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukumnya.
"Karena sebentar lagi Lebaran, majelis hakim telah berdiskusi dan berpendapat bahwa persidangan akan dilanjutkan setelah Lebaran," kata Ketua Majelis Hakim Isworo saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi akan dimulai Selasa (12/7) dan akan dilanjutkan Rabu (13/7), Rabu (20/7), Kamis (21/7), Selasa (26/7), Rabu (27/7) dan Kamis (28/7).
Rencana sidang itu, ia melanjutkan, bisa menjadi pedoman bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi-saksi ke persidangan.
Hari ini, dalam putusan selanya, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica, berpendapat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah jelas dan lengkap.
"Karena sebentar lagi Lebaran, majelis hakim telah berdiskusi dan berpendapat bahwa persidangan akan dilanjutkan setelah Lebaran," kata Ketua Majelis Hakim Isworo saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengatakan pemeriksaan saksi akan dimulai Selasa (12/7) dan akan dilanjutkan Rabu (13/7), Rabu (20/7), Kamis (21/7), Selasa (26/7), Rabu (27/7) dan Kamis (28/7).
Rencana sidang itu, ia melanjutkan, bisa menjadi pedoman bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi-saksi ke persidangan.
Hari ini, dalam putusan selanya, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica, berpendapat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah jelas dan lengkap.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: