Eksepsi Jessica ditolak majelis hakim
28 Juni 2016 12:15 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2016). Dalam sidang Putusan Sela tersebut, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Jessica dan melanjutkan proses pengadilan terhadap dirinya dengan mengagendakan pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya pada 12 Juli mendatang. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Isworo dalam persidangan putusan sela di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum sudah jelas dan lengkap.
"Sehingga, secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak dan keberatan tidak akan dipertimbangkan," kata hakim.
Majelis Hakim menyatakan berkas perkara Jessica dilanjutkan. Persidangan juga akan dilanjutkan dengan memaparkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Selain itu, putusan majelis hakim lainnya adalah menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Jessica mengatakan akan melakukan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan itu.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Isworo dalam persidangan putusan sela di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum sudah jelas dan lengkap.
"Sehingga, secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak dan keberatan tidak akan dipertimbangkan," kata hakim.
Majelis Hakim menyatakan berkas perkara Jessica dilanjutkan. Persidangan juga akan dilanjutkan dengan memaparkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Selain itu, putusan majelis hakim lainnya adalah menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Jessica mengatakan akan melakukan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan itu.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: