Lhokseumawe (ANTARA News) - Penukaran uang Rupiah untuk kebutuhan hari Raya Idul Fitri 1437 H, untuk wilayah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akan dilakukan di halaman parkir Masjid Agung Islamic Centre, Lhokseumawe.

Kepala Perwakilan BI Lhokseumawe Suzanna, Senin mengatakan, direncanakan pelaksanaan kegiatan penukaran uang akan dilakukan selama dua hari, yaitu pada 29 hingga 30 Juni mendatang.

"Kegiatan penukaran uang yang dilakukan selama dua hari tersebut, dilakukan pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00 Wib," ucap Suzanna.

Dia mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan penukaran uang kepada masyarakat khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan (Hari Raya Idul Fitri 1437 H), Kantor Perwakilan BI Lhokseumawe bekerjasama dengan 12 bank yang ada di Lhokseumawe, yakni PT Bank Aceh, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Bank Central Asia, PT Bank CIMB Niaga Syariah, PT Bank Panin, PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Danamon, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Negara Indonesia Syariah, PT Bank Tabungan Negara dan PT Bank Syariah Mandiri, tuturnya.

Tambahnya, melalui pelayanan dimaksud, Kantor Perwakilan BI Lhokseumawe dan sejumlah perbankan yang ada di Lhokseumawe, ingin memberikan service excellent dalam membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil, khususnya bagi masyarakat yang belum punya hubungan dengan bank, terang Deputi Kepala Perwakilan BI Lhokseumawe itu lagi.

Selain melayani penukaran uang secara bersama, perbankan di wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Lhokseumawe, siap untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1437 H, melalui kegiatan penukaran di setiap kantor bank pada setiap hari kerja Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB sd 11.30 WIB.

Sedangkan BI Lhokseumawe tetap akan melayani penukaran uang rusak dari masyarakat. selain daripada tetap melakukan peredaran uang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kerja BI Lhokseumawe melalui kegiatan kas keliling.

Dirinya juga menambahkan, saat ini kegiatan penukaran uang rupiah tidak hanya dilayani oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia, namun juga dilayani oleh perbankan lain. Hal itu sesuai dengan amanat UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 : BAB 5 Penukaran Uang Pasal 22 : ayat 4, terang Suzanna.