Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) mempermudah pengawasan penerapan kebijakan ganjil genap pada nomor kendaraan.

"Pengawasan untuk kebijakan ganjil genap itu lebih mudah, karena sekarang ini kan CCTV semakin banyak, jadi semuanya bisa dipantau dengan baik," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Selain kamera pengawas, menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, pengawasan di lapangan juga didukung dengan banyaknya polisi lalu lintas yang berjaga di kawasan penerapan kebijakan ganjil genap.

"Jadi, kalau ada pengendara yang sengaja mengganti plat nomor, petugas bisa saja mendatanginya kemudian langsung mengecek surat-suratnya. Kalau STNK-nya tidak sesuai, bisa langsung dipidana," ujar Ahok.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kebijakan ganjil genap diterapankan di kawasan eks 3-in-1. Selain itu, waktu pemberlakuan ganjil genap juga tidak jauh berbeda dengan 3-in-1.

"Kawasan penerapan ganjil genap itu sama saja seperti 3-in-1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda)," ungkap Ahok.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap mulai 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Setelah berakhirnya masa sosialisasi serta masa uji coba, kebijakan pembatasan ganjil genap baru akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016.