Semarang (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2016.

"Kami sudah keluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas," katanya di Semarang, Senin.

Penerbitan surat edaran Gubernur Jawa Tengah itu membuat seluruh kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus sudah parkir di tempatnya dua hari sebelum Lebaran.

Ganjar menjelaskan pelarangan penggunaan mobil dinas sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2015.

"Mulai tahun kemarin saya cek langsung, besok juga akan saya cek lagi," ujarnya.

Menurut Ganjar, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyediakan tempat parkir bagi mobil-mobil dinas di lingkungan pemerintah provinsi.

"(Halaman) kantor Pemprov Jateng bisa untuk parkir mobil dinas agar tidak digunakan untuk mudik," katanya.

Kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilakukan antara lain berdasarkan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.