Jakarta (ANTARA News) - Pabrikan motor Amerika Serikat, Ford Motor Company (FMC), yang awal tahun 2016 memutuskan menghentikan operasional perwakilan mereka di Indonesia, PT Ford Motor Indonesia (FMI), di ambang gugatan hukum dari enam grup jaringan diler mereka.




Kuasa hukum enam grup yang membawahi 31 diler dari total 44 diler Ford di seluruh Indonesia itu, Harry Ponto, mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat somasi kedua namun pihak FMI tak kunjung memperlihatkan itidak baik untuk menindaklanjuti hal tersebut.




"Somasi I itu dilayangkan 1 Juni 2016, kemudian somasi II 13 Juni 2016. Hingga dua kali somasi pada dasarnya masih tidak ada tanggapan dari mereka, ada tanggapan tapi secara hukum dinilai without prejudice," kata Harry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.




Oleh karena itu jika tak kunjung ditanggapi, pihak enam grup jaringan diler tersebut berencana menempuh jalur hukum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 triliun.




Pasalnya keputusan Ford untuk menghentikan operasional FMI pada 25 Januari 2016 tersebut bakal menimbulkan kerugian yang bukan hanya dirasakan pemilik jaringan diler melainkan juga ribuan karyawan serta puluhan ribu konsumen Ford di Indonesia.




Di sisi lain pihak enam grup jaringan diler merasa mereka sudah mengucurkan banyak dana investasi untuk mengembangkan bisnis Ford di Indonesia, yang 85 persen total penjualan berasal dari mereka itu.




"Tuntutannya tentu saja karena kawan-kawan diler ini sudah mengucurkan banyak investasi, ganti rugi senilai Rp1 triliun," kata Harry.




FMC pada 25 Januari 2016 mengumumkan penghentian bisnis mereka di Indonesia dan Jepang, sehingga FMI akan menghentikan seluruh operasional mereka sebelum akhir 2016.




Namun belakangan setelah mendapat gugatan dari salah seorang konsumennya di Indonesia, David Tobing, FMI menunda penutupan operasinal mereka hingga Maret 2017 serta penunjukan pihak ketiga yang bakal menangani operasional purnajual Ford sebagai salah satu kesepakatan damai gugatan tersebut.