Jakarta (ANTARA News) - Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi.

"Hari ini kami tangkap dua orang di Semarang, Jawa Tengah. Inisialnya T dan M," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, di Jakarta, Senin.

T dan M berperan sebagai distributor vaksin. "Kami lagi fokus menyelidiki vaksin palsu ini didistribusikan sampai ke mana," katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini, ada 15 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus vaksin palsu. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah belasan tersangka itu merupakan satu jaringan atau jaringan yang berbeda.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok produsen vaksin.

Tiga kelompok produsen vaksin itu, P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta suami-istri H dan R (ditangkap di Kemang Regency).

Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta sepekan. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta.

Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta. "Mereka (para pelaku) sudah menggeluti usaha ini sejak 2003," katanya.



Jika dihitung kasar maka keuntungan bisnis haram di tangan distributor adalah Rp16.900.000.000 dan Rp13.520.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.