Perusahaan diminta bayar THR tepat waktu
25 Juni 2016 06:36 WIB
Buruh rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) di pabrik rokok Nojorono, Kudus, Jawa tengah (23/6/2016). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016 yaitu bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah bisa mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Lebak (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Lebak, Banten, meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya tepat waktu.
"Kami sudah mengedarkan surat kepada 181 perusahaan agar membayar THR karyawannya dengan minimal masa kerja selama tiga bulan," kata Kepala Disnakersos Kabupaten Lebak Maman Suparman di Lebak, Jumat.
Pembayaran THR tersebut dapat direalisasikan H-7 karena mereka sangat membutuhkan untuk keperluan berlebaran.
Pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya.
Sebab, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan bersangkutan sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 2 tentang Pemberian THR Keagamaan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah mereka karyawan tetap, kontrak atau karyawan paruh waktu.
"Semua karyawan itu harus menerima pembayaran THR," katanya.
Menurut dia, melalui surat edaran tersebut maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat memberikan pembayaran THR dengan tepat waktu.
"Jika perusahaan bersangkutan tidak membayar THR maka segera melaporkan kepada pemerintah daerah dipastikan mereka akan ditindak," katanya.
Ketua Divisi Advokasi Dan Investigasi Komisi Transfaransi Dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap Disnakersos setempat yang akan menindaktegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR.
Karena itu, seluruh perusahan harus melaksanaakan amanat Disnakeros melalui surat edaran kewajiban membayar THR tersebut.
"Kami minta perusahaan dapat mentaati untuk membayar THR kepada karyawannya dengan tepat waktu," ujarnya.
"Kami sudah mengedarkan surat kepada 181 perusahaan agar membayar THR karyawannya dengan minimal masa kerja selama tiga bulan," kata Kepala Disnakersos Kabupaten Lebak Maman Suparman di Lebak, Jumat.
Pembayaran THR tersebut dapat direalisasikan H-7 karena mereka sangat membutuhkan untuk keperluan berlebaran.
Pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya.
Sebab, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan bersangkutan sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 2 tentang Pemberian THR Keagamaan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah mereka karyawan tetap, kontrak atau karyawan paruh waktu.
"Semua karyawan itu harus menerima pembayaran THR," katanya.
Menurut dia, melalui surat edaran tersebut maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat memberikan pembayaran THR dengan tepat waktu.
"Jika perusahaan bersangkutan tidak membayar THR maka segera melaporkan kepada pemerintah daerah dipastikan mereka akan ditindak," katanya.
Ketua Divisi Advokasi Dan Investigasi Komisi Transfaransi Dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap Disnakersos setempat yang akan menindaktegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR.
Karena itu, seluruh perusahan harus melaksanaakan amanat Disnakeros melalui surat edaran kewajiban membayar THR tersebut.
"Kami minta perusahaan dapat mentaati untuk membayar THR kepada karyawannya dengan tepat waktu," ujarnya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: