Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk membuat aturan yang melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja jelang Lebaran.

"Perlu ada aturan yang melarang perusahaan mem-PHK atau memutus kontrak pekerja pada H-30 hingga H+15. Aturan tersebut lebih diperlukan pekerja daripada sekadar posko dan peraturan menteri yang tidak bertaring di hadapan pengusaha," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Iqbal mengatakan lebih dari seribu buruh kontrak yang sudah bekerja bertahun-tahun di salah satu perusahaan di Tangerang di-PHK oleh pengusaha. Dia menyakini hal itu merupakan modus untuk menghindari pembayaran THR sesuai aturan, yaitu H-7.

"Itu modus yang sudah berulang-ulang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dan peraturan tentang THR yang baru justru melegitimasi hal itu," tuturnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menyatakan pengusaha yang mem-PHK buruh kontrak sebelum Lebaran tidak wajib membayar THR.

Hal serupa juga terjadi pada 700-an buruh di Subang. Pengusaha telah menyatakan tidak mau membayar THR.

"Dua contoh kasus itu bisa dipastikan tidak tercatat di posko THR Kemenaker dan tidak ada tindakan apapun kepada pengusahanya," ujarnya.